Lima Raperda Mulai Disosialisasikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan baik atas usul inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah Kolaka untuk ditetapkan menjadi Perda kini sedang disosialisasikan.
Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan, sosialisasi itu mulai berlangsung sejak beberapa hari lalu yang dilakukan anggota DPRD bersama SKPD yang memilki keterkaitan dengan Raperda tersebut.
"Kita hanya punya waktu dua hari, hari ini (kemarin, red) hingga besok (hari ini, red) sebelum diserahkan ke provinsi untuk dievaluasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan sosialisasi dilakukan singkat karena mengingat waktu yang terbatas di penghujung akhir tahun ini, karena ditargetkan bisa rampung tahun ini menjadi Perda. "Kita upayakan rampung tahun ini, kita optimis bisa selesai, meski kemudian menyebrang tahun saya pikir nda ada masalah juga, hanya saja kita ingin ini cepat menjadi Perda definitif," papar Parmin.
Kegiatan sosialisasi itu dibagi ke dalam tiga zona, yakni Selatan meliputi wilayah Pomalaa hingga Toari, zona Tengah meliputi wilayah Kota Kolaka dan sekitarnya dan utara meliputi Samaturu hingga Wolo.
Adapun ke lima Raperda yang disosialisasikan tersebut, yaitu tiga Raperda atas usul pemerintah daerah yang terdiri dari Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Tahun 2016-2036, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya dua Raperda atas usul inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang tentang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga dan Raperda tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan. (Cr4/b)