DPD RI Minta BPN Segera Selesaikan Konflik Tanah di Sultra
KOLAKAPOS, Kolaka--Masalah pertanahan telah menjadi persoalan yang berkepanjangan. Permasalahan utama adalah ketidakpastian hukum atas penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tata ruang yang menghambat pembangunan. Menanggapi persoalan tersebut, Komite I DPD RI bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum lama ini mulai merancang regulasi untuk mengantisipasi konflik pertanahan. Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menginisiasi penyelesaian konflik permasalahan sengketa tanah menjadi program prioritas kementrian yang dipimpinnya. Menurutnya, ada tiga program penyelesaian konflik pertanahan yang akan diterapkan. Yang pertama penyelesaian di tingkat hulu, yaitu akan mengatur hak hak lama yang melibatkan mafia-mafia tanah. Kemudian penyelesaian di tengah, yakni dengan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) dimana ini akan memberikan solusi bagi penyesaian sengketa tanah yang memiliki sertifikat ganda. Dan terakhir penyelesaian di tingkat hilir dengan membentuk tim mafia tanah yang akan bekerjasama kepolisian. Sementara itu, Komite I DPD RI mendukung upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan termasuk upaya melakukan pemberantasan mafia tanah. Komite yang juga membidangi masalah pertanahan ini mengapresiasi capaian Kementerian ATR/BPN dalam meyelesaikan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah. Anggota Komite I DPD RI, Yusran A. Silondae mengatakan kebijakan dan program menteri ATR ini dalam upaya menyelesaikan konflik lahan di Indonesia merupakan terobosan yang baik. Menurtunya , program ini akan menjadi angin segar khususnya di Sultra yang banyak terjadi konflik pertanahan. "Jika dijalankan dengan baik program ini akan menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada di Sultra. Khususnya penyelesaian sengketa lahan pertanian dan kawasan pertambangan," ujarnya saat dihubungi kemarin, (22/12). Lanjut senator asal Sultra ini, konflik pertanahan sejauh ini merupakan persoalan yang belum bisa dituntaskan dengan baik karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan. Olehnya itu, dia berharap kementerian ATR/BPN akan serius menyelesaikan persoalan ini. "Tidak hanya menjadi program kementerian di pusat, tetapi ini harus dijalankan BPN yang ada di daerah," katanya. Lebih lanjut Yusran mengatakan, disisi lain masyarakat juga membutuhkan program sertifikasi tanah yang dicanangkan oleh menteri ATR/BPN. "Mudah-mudahan saja semua terobosan dalam program tersebut bisa berjalan dengan baik,” harap mantan Pj. Gubernur Sultra tersebut. kau/hen)