Mabuk, Dua Pemuda Adu Jotos, Satu Nyaris Tewas
KOLAKAPOS, Raha--Diduga usai meneguk minuman keras, dua pemuda kampung asal desa Lanosangia Kecamatan Kulisusu. Utara Kabupaten Buton Utara yakni La Utu bin Kandunga dan Sahul bin La Ara terlibat adu jotos di pinggir lapangan sepak bola desa Lanosangia Kecamatan Kulisus Utara Kabuapaten Buton Utara pada Kamis (22/12) sekitar pukul 18.15 wita. Akibatnya La Utu bin Kandunga nyaris merenggang nyawa akibat ditusuk dengan menggunakan badik oleh Sahul bin La Ara di lokasi tersebut. Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta melalui Kasubbag Humas Polres Muna AKP Samsuddin mengatakan, perkelahian yang nyaris menimbulkan korban jiwa itu terjadi ketika kedua pemuda kampung itu terlibat adu jotos di pinggir lapangan sepak bola desa setempat. "Keduanya telah mengkomsumsi minuman keras/alkohol yang pada saat itu pelaku Sahul bin La Ara kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga pelaku pulang dengan niat akan membalas. Setiba di rumahnya, pelaku langsung mengambil badik yang berada di rumahnya itu. Lalu pelaku keluar dan kembali mencari korban La Utu bin Kandunga di lapangan tempat mereka berkelahi," ujar AKP Samsuddin via telegram humas Polres Muna. Lanjut pria berambut putih berpangkat tiga balok di pundak ini menguraikan kronologis kejadian itu, dengan membawa sebilah badik pelaku kembali ke lokasi kejadian. Saat itu, pelaku masih melihat korban berada di lokasi tersebut. Akhirnya, pelaku diam-diam menghampiri korban dan langsung menghujamkan badik yang dibawanya itu ke tubuh korban. "Korban mengalami luka tusuk di badan bagian belakang sebelah kiri. Luka tusuk itu tembus hingga ke perut korban. Korban langsung terjatuh," katanya. Lanjut kata Samsuddin, akibat luka tusuk tersebut, korban langsung di larikan kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, lantaran korban mengalami pendarahan, korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit yang ada di Kota Kendari. Untuk pelaku sendiri, kata Samsuddin, usai melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri. "Keluarga korban tidak terima dengan kejadian ini, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kulisusu dengan Nomor : LP / 222/ XII / 2016 /SULTRA/ RESMUNA / SEK KULISUSU. Yang melaporkan/ korban Juhari bin Kandunga (43) pada Kamis, 22 Desember pukul 22.00 Wita," ucapnya. Senada, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Edwardho membenarkan peristiwa tersebut, menurunya, kasus tindak pidana penganiayaan itu di tangani oleh Polsek Kulisusu Buton Utara. Pelaku penganiayaan menurut eks Kapolsek Watubangga, Polres Kolaka ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Kulisusu. " Pelaku sudah diamankan setelah kejadian kemaren," kata Edwardho pada Kolaka Pos via Telegramnya. Lanjut pria tegap berpangkat dua balok di pundak ini mengatakan, untuk mempertangjawabkan perbuatannya, pelaku Sahul bin La Ara dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (m1/b/hen)