Massa Jojon Mengadu ke DPRD

  • Bagikan

Ajak DPRD Tandatangani Mosi Tidak Percaya

KOLAKAPOS, Kolaka--Puluhan massa yang mengaku perwakilan masyarakat Kolaka Selatan dan segenap Mahasiswa mendatangi gedung DPRD Kolaka pada Jumat 23 Desember 2016. Mereka menyampaikan tuntutannya terkait penetapan tersangka Najmuddin Haruna alias Jojon oleh Kejaksaan Negeri Kolaka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Massa yang dikoordinir oleh Ahmaruddin Haruna atau yang akrab disapa Anggi itu sebelumnya menggelar Orasi di Gedung Kejaksaan Negeri Kolaka sebelum menuju gedung DPRD. Dihalaman kantor DPRD massa tersebut menggelar spanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya Terhadap Penegak Hukum dii Institusi Kejaksaan Negeri Kolaka. Dalam orasinya Anggi mengatakan kedatangan mereka ke kantor DPRD untuk mengetahui sejauh mana respon mereka terkait tuntutan kami. "Anggota DPRD ini adalah perwakilan kita disini, mereka duduk karena rakyat, disini kita lihat bagaimana respon mereka terhadap aksi kita, jika mereka tidak merespon saya sebagai dari perwakilan keluarga, teman teman, tidak bisa menjamin Kolaka Kondusif," papar Anggi dalam orasinya. Massa kemudian diterima oleh Anggota Komisi I, Nico Bara Sombalayuk, Musdalim Zakkir, Mardawiah serta Wakil Ketua DPRD H. Syakhruddin. Dihadapan anggota DPRD Kolaka, Massa kemudian mengungkapkan apa yang menjadi tuntutan mereka diantaranya untuk menjaga kestabilan sosial bermasyarakat kiranya perwakilan rakyat mendesak oknum Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mencabut surat penetapan tersangka Najmuddin Haruna dan membebaskan dari tuduhan tersebut yang dianggap tidak prosedural dalam menetapkan ketentuan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia. Selain itu dalam tuntutannya juga massa mengajak anggota DPRD untuk menandatangani Mosi tidak percaya terhadap penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat yang tertindas dan diperlakukan tidak adil. Usai mendengar tuntutan massa , Anggota DPRD Kolaka berkesimpulan langsung menemui pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan hal tersebut. "Sebagai wakil rakyat yang kebetulan Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan kami ingatkan bahwa kami tidak bisa masuk dalam materi hukum yang sementara berlangsung, namun karena ini bagian dari bidang kami sebagai wakil rakyat kami akan langsung menemui pihak Kejaksaan terkait persoalan ini sekaligus silaturahmi. Terkait persoalan tanda tangan kami tidak bisa mengambil langkah itu karena ini berbicara kelembagaan DPRD secara keseluruhan," papar Musdalim dalam pertemuan dengan Massa. Lanjutnya secara pribadi, dia berpendapat bahwa dalam penetapan tersangka seseorang haruslah didahului dengan sebuah surat ketetapan. "Kalau boleh saya berpendapat secara pribadi bukan secara kelembagaan DPRD, bahwa penetapan tersangka haruslah didahului dengan Surat Ketetapan," tutur legislator PKPI tersebut. Usai mendegar hal tersebut massa pun bergeser bersama anggota DPRD untuk menemui pihak Kejaksaan. Di Kejaksaan, Eka Prasetya Saputra, SH pelaksana harian Kajari Kolaka dan Kasipidsus Abd. Salam Ntani, SE, SH, menemui anggota DPRD dan perwakilan massa dan dalam tanggapan dan penyampaian pada pokoknya sebagai berikut Bahwa sudah ada penetapan tersangka sejak tanggal 28 Oktober 2016 dan Penyidik tidak berkewajiban memberikan kepada keluarga kecuali kepada Tersangka secara langsung maupun pengacara yg ditunjuk. Bahwa diperlihatkan dan dijelaskan kepada keluarga mengenai kronologis penanganan perkara hingga Najmuddin Haruna sebagai tersangka. Dan Jika anggapan tersangka maupun keluarga proses yg kejaksaan tidak benar dipersilahkan untuk menempuh jalur praperadilan. (cr4/b/hen)
  • Bagikan