Dua PNS Konsel Tertangkap Pesta Sabu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Konsel, tertangkap tangan saat tengah berpesta sabu. Keduanya digerebek satuan Polsek Tinagggea di kelurahan Ngapaaha, kecamatan Tinanggea sekitar pukul 10.00 Wita. Saat digerebek, dua PNS berinisial ST dan DA tersebut, sedang bersama seorang rekannya yakni ES. Namun ES berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Kapolsek Tinanggea, Iptu Gusti Komang Sulastra SH, MH mengatakan, ES yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi, merupakan Target Operasi (TO). Penggerebekan tersebut terang Kapolsek, berawal dari informasi Satintelkam Polres Konsel bahwa diwilayah hukum Tinanggea terdapat oknum yang diduga jaringan narkoba jenis sabu-sabu. "Dari informasi awal yang sudah hampir lima bulan itu akhirnya kita kembangkan. Bahkan satu bulan terakhir kita intai terus pergerakan yang menjadi TO ini. Sehingga saya bersama enam anggota melakukan penggrebekan," ungkapnya. ES kata Kapolsek, kemungkinan menyadari penggerebekan tersebut. Sehingga saat tim baru turun dari kendaraan, dia langsung melarikan diri lewat pintu belakang. "Sementara kedua tersangka lainnya DA dan ST berhasil kami amankan. DA sempat melarikan diri, namun berhasil kami ringkus," jelasnya. Selain kedua oknum PNS yang diamankan, pihak petugas dibawa Komando Kapolsek Tinanggea Iptu Gusti Komang ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). "Satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu paket bong beserta pireks dan pipet, 1 buah HP Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih hitam dengan Nopol DT 3225 MH," rincinya. Gusti mengungkapkan, Tinanggea sudah masuk kategori rawan Narkoba. Pasalnya, selama 2016 ini sudah kali ketiga melakukan penggrebekan tersangka pemakai sabu. Wakil Bupati Konsel Dr Arsalim mengaku geram dengan tertangkapnya dua PNS Konsel yang menggunakan narkoba. Menurutnya hal tersebut sebuah kecolongan yang mengkhawatirkan. Pasalnya, Pemkab Konsel telah beberapa kali menegaskan melawan narkoba, termasuk melakukan tes narkoba di kalangan PNS. "Jika ada PNS yang menggunakan narkoba, maka kita kecolongan. Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi PNS yang menggunakan narkoba, kalau ada maka itu akan kita tindaki secepatnya," jelasnya. Terhadap dua PNS yang ditangkap itu, Arsalim menegaskan akan memberlakukan sanki berat jika terbukti dengan sah bersalah. "Jika hukuman pengadilan sudah inkra diatas dua tahun maka otomatis dia harus dipecat, sesuai undang-undang kepegawaian ASN. Apalagi narkoba ini menjadi musuh kita bersama. Jadi kita akan memberikan sanksi tegas dan tidak ada kompromi, hal ini akan terus kita pantau melalui BNK Kabupaten terkait perkembangan kasus tersebut. Kalau memang terbukti maka silahkan diproses hukum," tegasnya. (k5/b)
  • Bagikan