DPRD Kolaka Tetapkan Tiga Raperda

KOLAKAPOS, Kolaka--DPRD Kolaka menggelar rapat Paripurna penetapan 3 Raperda yang sebelumnya sudah di usul dan dikaji untuk ditetapkan di Kabupaten Kolaka. Rapat yang digelar di aula Paripurna DPRD Kolaka itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir. Dari paripuna tersebut disimpulkan dari Lima Raperda yang diusul hanya 3 yang bisa ditetapkan tahun ini sementara dua lainnya masih dalam proses. Adapun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui untuk ditetapkan yaitu terdiri dari 2 Raperda usul Pemerintah Daerah antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan Adapun satu Raperda lainnya yang merupakan usul inisiatif dari DPRD Kolaka yang juga disetujui untuk ditetapkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga. Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Tahun 2016- 2036 yang juga merupakan usul Pemerintah Daerah belum ditetapkan namun sudah disetujui untuk selanjutnya dilakukan evaluasi pada kantor Gubernur dan Kementerian. Adapun 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP) Kabupaten Kolaka yang merupakan Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Kolaka belum dapat disetujui pada Rapat Paripurna hari ini karena masih memerlukan pengkajian berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Cq. Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan disetujuinya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Usul Insiatif DPRD Kabupaten Kolaka tersebut maka bertambah lagi Regulasi Daerah di Kab Kolaka. Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin yang membacakan pidato Bupati terkait penetapan Raperda tersebut menyampaikan harapannya regulasi tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. " Dengan demikian maka bertambah tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh pemerintah daerah. Saya berharap bahwa dengan disetujuinya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ," papar Jayadin. Jayadin juga mengatakan bahwa
terbentuknya regulasi Pemerintah Daerah tersebut merupakan tujuan bersama untuk menghasilkan Produk Hukum yang berkualitas. Sementara itu Ketua DPRD Kolaka, Pamrin Dasir menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses terbentuknya regulasi Perda Tersebut. (cr4/b/hen)