76 WNA Ilegal Diamankan
KOLAKAPOS, Jakarta--Direktur Penindakan dan Pengawasan ?Ditjen Imigrasi Yurod Saleh mengungkapkan, pihaknya telah memecahkan rekor baru dengan penangkapan 76 WN Tiongkok yang masuk ke Indonesia secara illegal, di kelab hiburan malam. "Dari operasi yang telah kami laksanakan ini, mencatat rekor paling banyak mendapatkan hasil. Yakni 76 dan khusus lagi semuanya dari Tiongkok," kata Yurod di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1). Yurod menjelaskan, pihaknya beroperasi melakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam di DKI, selama dua hari sebelum perayaan Tahun Baru 2017. "Mereka dikenakan denda deportasi atau sanksi pidana ancaman maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam UU keimigrasian," tandasnya.(jpnn)