Menurun, 10 Jenis Tindak Pidana 2016
KOLAKAPOS, Kendari--Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso mengatakan `crime` indeks kejahatan konvensional dari 10 jenis tindak pidana yang ditangani jajaranya selama tahun 2016 mengalami penurunan dibanding tahun 2015. "Dari 10 jenis tindak pidana yang ditangani rata-rata mengalami penurunan cukup drastis kecuali, tindak pidana pencurian berat yang justru naik tinggi," kata Kapolda saat melakukan jumpa pers tahunan di Mapolda Sultra di Kendari. Kapolda didampngi Wakapolda Kombes Heru Teguh Prayitno dan Irwasda Polda Kombes Novi Ermansyah dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra mengatakan menurunnya angka tindak pidana pada tahun ini kemungkinan ada beberapa hal yang terjadi. "Bisa saja karena masyarakat sudah sadar akan dampak yang terjadi bila dilakukan di luar kesadaranya, ataukah memang sosialisasi yang dilakukan aparat Polri terhadap pencegahan tindak pidana tersebut sudah mengena di masyarakat atau hal lainnya," kata Kapolda. Ia mengatakan dari 10 jenis tindak pidana yang ditanangi di antaranya, kasus penganiayaan biasa dari jumlah kasus 1.357 di tahun 2015 menjadi 1.286 kasus 2016 atau turun 71 kasus dengan capaian (5,23 persen). Kemudian kasus tindak pidana pencurian biasa dari 930 kasus pada tahun 2015 menjadi 893 kasus tahun 2016 atau turun 37 kasus (3,97 persen), tindak pidana penipuan dari 619 kasus di 2015 menjadi 607 kasus di 2016 atau alami penuruinan 12 kasus (1,93 persen). Begitu pula dengan tindak pidana pengeroyokan dari 475 kasus tahun 2015 menjadi 424 kasus pada 2016 atau turun 51 kasus (10,93 persen), Miras dari 426 kasus menjadi 370 kasus atau turun 56 kasus kejadian (13,14 persen), tindak pidana KDRT dari 351 kasus di 2015 menjadi 328 kasus di 2016 atau turun 23 kasus (6,55 persen) "Khusus tindak pidana yang justru masih tinggi terjadi adalah kasus pencurian berat dari 131 kasus yang terjadi di tahun 2015 naik menjadi 236 kasus pada 2016 atau naik 105 kasus dengan capaian presentase 80,15 persen," ujar Kapolda. Jenderal bintang satu itu menambahkan, kasus lain yang menonjol pada 2016 terjadi bulan September 2016 Ditpolair Polda bersama Polres Bombana berhasil menemukan 95 karung atau 2.375 kh Amonium Nitrat) bahan baku peledak dan tersangka serta barang buktinya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan. Disamping itu juga pada April tahun 2016 jajaran Polda Sultra bersama Polsek KP3 Baubau, berhasil menggagalkan dan mengamankan 10 karung yang berisi 25 kg amonium nitrat (bahan baku peledak) yang akan dibawa menuju Maluku Utara. "Tentu kami berharap, pada tahun 2017 mendatang kasus tindak pidana khususnya terkait jenis kejahatan konvensional itu bisa kita tekan sehingga prosentasi capaiannya menurun," ujar Kapolda yang dalam waktu dekat beralih tugas menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). (p2/c/hen)