Najmuddin Haruna Lapor Dugaan Pemerasan ke Jamwas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Beberapa waktu intensitasnya menurun, ternyata dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kolaka terus menanjak ketingkatan yang lebih tinggi. Setelah melapor ke Polres Kolaka, Dirut PT.TRK, Najmuddin Haruna berinisiatif melaporkan dugaan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung. Kuasa Hukum Najmuddin, Agung Kanna, mengatakan terus mendorong kasus pemerasan ini, karena menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan. Selain melapor ke Jamwas, ia mengungkap juga akan membawa aduannya ke DPR RI dan Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Laporan kami terkait mosi tidak percaya lagi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka," jelasnya. Pengacara asal Makassar itu mengatakan telah menyetorkan laporan ke empat lembaga negara. Kemungkinan besar, dalam waktu dekat ini, akan ada tim investigasi dari puusat yang akan menelusuri kebenaran laporan terhadap lembaga penegak hukum di Kolaka itu. "Ini sudah beberapa kali saya katakan, penetapan tersangka terhadap klien saya itu sangat dipaksakan. Kami juga menolak melakukanprapeeradilan, karena praperadilan itu dilakukan oleh orang yang statusnya tersangka. Kalau kami praperadilan, berarti kami mengakui status tersangka itu," ketusnya. (hrn)
  • Bagikan