Seorang Anak di Bombana Dijual Hingga ke Ambon
KOLAKAPOS, Rumbia--Tindak kriminal yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korban kembali terjadi di Bombana. Kali ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial AN (44) yang berprofesi sebagai mucikari. Ia ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap praktik perdagangan anak dibawah umur antar pulau yang dilakukannya. AN, warga desa Tapuhaka kecamatan Kabaena Timur, diketahui memperdagangkan NH, gadis 16 tahun sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu Tempat Hiburan Malam di Ambon. Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bombana, Bripka Pricilia mengatakan kasus ini terungkap saat orangtua NH sudah dua pekan anaknya meninggalkan rumah. Setelah melalui proses penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa saksi, NH dan AN ditemukan pertengahan Desember 2016 di kota Ambon. Mirisnya, AN ternyata masih terhitung keluarga korban. Dari keterangan AN yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan anak, ia terhimpit masalah ekonomi sehingga nekat membawa kabur anak keluarganya ke Ambon untuk bekerja di THM sebagai PSK. Bripka Priscilia juga mengungkapkan, NH (16) mengaku tubuhnya telah tiga kali dijamah lelaki hidung belang selama beberapa pekan bekerja sebagai PSK di Ambon. "Uang hasil "kerjanya" tersebut, tidak semuanya dimiliki korban, sebagian diambil tersangka dengan dalih pengganti uang perjalanan korban ke Ambon," jelasnya. AN kini diamankan di sel tahanan Polres Bombana, sedangkan NH dalam perawatan rumah sakit akibat terdapat luka pada alat kelaminnya. "Untuk kasus ini, tersangka dikenakan sanksi pidana 12 tahun tentang kekerasan pada anak," tuturnya akhir pekan lalu. (k6/b)