Kadis Capil Konawe Lapor Stafnya ke Polisi–Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara
KOLAKAPOS, Unaaha--Kepala Dinas Catatan Sipil (Discapil) kabupaten Konawe, Abdul Rais, kemarin (3/1) melaporkan DNW, bendahara di Discapil Konawe. DNW yang notabene stafnya sendiri, dilapor ke Polres Konawe dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan tandatangan Kadis. Pelaporan ini menjadi puncak dari kekesalan Rais terhadap DNW. Pasalnya, ia menemukan beberapa Kartu Keluarga dan KTP milik warga yang mengatasnamakan Rais, namun tidak pernah diteken olehnya. Usut punya usut, penandatanganan pada dokumen negara itu, dilakukan oleh DNW. Karena geram dengan ulah DNW, Rais melaporkan pemalsuan tersebut ke Polres Konawe. "Laporan ini terkait pemalsuan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran oleh Dewa Nyoman Wedana," katanya. Apalagi, pemalsuan itu, bukan kali pertama dilakukan DNW. Sebelumnya, Rais juga pernah membongkar pemalsuan dokumen oleh stafnya itu, namun DNW masih "diampuni", hanya diberikan surat teguran dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dulu saya ingatkan jangan mengulanginya lagi karena ini dokumen penting, karena jika bermasalah saya yang akan dipermasalahkan. Tapi dia ulangi lagi, jadi saya harus lapor ke polisi," bebernya. Agar terhindar dari hal serupa, Rais menghimbau kepada warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan agar mengikuti prosedur pada bagian yang telah ditentukan. "Kalau mau mengusur KK atau akta kelahiran langsung ke kepala bidang atau langsung ke kepala seksi yang bisa menangani. Untuk KK dan akta kelahiran yang sudah terbit dan ditanda tangani oleh Dewa Nyoman Wedana itu bisa dikembalikan, nanti dibuatkan yang baru," terang Abdul Rais. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Sukri membenarkan laporan itu. Penyidik katanya telah mengambil keterangan dari Abdul Rais serta DNW untuk dilakukan pendalaman. Karena pelaporannya pemalsuan tanda tangan, maka penyidik akan meminta barang bukti berupa dokumen yang ditandatangani oleh DNW dan tandatangan asli Abdul Rais sebagai pembanding. Kedua dokumen yang diteken Rais dan DNW itu akan dibawa ke laboratorium forensik di Makassar. "Kita belum bisa pastikan asli atau palsu, kita akan uji pemeriksaan forensik dulu di Makassar. Jika dari hasil tersebut terbukti ada pemalsuan, maka DNW akan dikenakan pidana pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Idham. (m4/b)