Setahun, 14 Perda Ditetapkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD)dan Pemda Kolaka hingga saat ini telah menghasilkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2016. Kepala Bagian Hukum Pemda Kolaka Hj. Mineng Nurmaningsih mengatakan, di tahun 2016 ada 14 Perda yang telah dibuat bersama, dengan rincian 12 Perda usulan dari Pemda dan dua Perda usulan DPRD Kolaka atau bisa disebut Perda inisiatif. "Kami bersama dengan DPRD telah membuat 14 Perda yang baru dalam tahun 2016 kemarin. Sebelum melakukan penetapan di DPRD kepala Bagian hukum mengakui telah melakukan sosialisasi ke semua kecamatan untuk mendengarkan masukan dengna tujuan agar Perda ada bisa sempurna," terangnya.  Ia mengungkapkan, Perda tyang telah dibuat pada 2016 tentang penyelenggaraan pengaruh jender, Perda Tentang pendengaran perlindungan anak, tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Perda penetapan hari jadi dan sejarah singkat terbentuknya kabupaten kolaka, Perda tentang retribusi pelayanan tera dan tera ulang, Perda mengenai perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Perda pertanggungjawaban bupati atas perubahan APBD, Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah kolaka, Perda rencana Tata ruang wilayah atau RTRW Kolaka tahun 2016-2036, Perda tentang pencegahan dan peningkatan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Perda atas perubahan Perda nomor 4 tentang 2015 tentang pemilihan kepala desa. Perda tetang pemberdayaan majelis adat mekongga, Perda tetang APBD Kolaka dan retribusi.  "Dari 14 Perda yang telah di tetapkan ada dua Perda yang inisiatif prakarsa DPRD yaitu Perda mengenai retribusi mengenai perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dan Perda tentang pemberdayaan masyarakat adat mekongga," tuturnya. Tujuan Perda itu adalah perintah undang-undang dan yang kedua tujuannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan daerah kolaka, intinya adalah supaya peningkatan bagaimaa pemberdayaan masyarakat bisa sejahtera dan asa landasan hukum pemerintah Kolaka.  "Paling tidak dengan adanya perda ini bagaimaa caranya Kolaka bisa lebih sejahtera tera masyarakat, dan membuat pemerintah kolaka mempunyai dasar dalam melakuka tindakan dengan merujuk Perda yang ada," ujarnya. Sesuai peraturan pembuatan produk hukum daerah dalam proses pembuatan Perda harus melewati beberapa proses yaitu mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebaran luasan. Semua tahapan ini telah di lewati bersama DPRD, mulai dari perencanaan, penyusunan dan penahanan telah lakukan secara bersama sama antara pemerintah daerah kolaka dan dan DPRD.  "Untuk sampai ke tahap keputusan kita ada sosialisasi rancangan Perda di semua kecamatan yang ada di Kolaka. Tujuan sosialisasi dalah untuk menyampaikan pada masyarakat dan minta masukanat untuk penyempurnaan Perda tersebut," tambahnya. Sebelum penetapan bagian hukum Kolaka juga melakukan konfirmasi ke biro hukum di provinsi untuk melakukan konsultasi mengenai Perda karena itu tidak boleh ganda.  "Semua Perda yang telah melalui penahanan hingga keputusan dan penetapan persetujuan bersama dasarnya itu dari evaluasi biro hukum provinsi," tambahnya. (hud)
  • Bagikan