ABG Tega Bunuh Teman demi Modal Tahun Baruan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bandung--Nafsu berfoya-foya di malam tahun baru benar-benar membuat A alias Bogel (14) gelap mata. Dia sampai tega membunuh temannya sendiri Dadi (16), demi mendapat uang untuk modal tahun baruan. Kepala Polsek Pameungpeuk Kompol Yondra SR mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa Dadi itu terjadi di Kampung Cipeteuy, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (31/12) lalu. ”Tersangka ini memang sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan sebilah samurai (pedang katana) di lokasi kejadian. Kemudian tersangka mencari korban di Pasar Arjasari,” tutur Yondra saat gelar perkara di Mapolsek Pameungpeuk, Selasa (3/1) lalu. Yondra mengatakan, korban yang akan membeli pakan burung menggunakan motor melintas dan kemudian dipanggil pelaku. Karena tidak memiliki firasat menjadi target pembunuhan, korban mau saja ketika diajak pelaku ke lokasi eksekusi. ”Setelah sampai di TKP, tersangka meminta korban masuk ke dalam. Lalu korban dipukul hingga terjatuh dan pingsan,” ujarnya. Meski sudah tak berdaya, tersangka terus memukuli korban. Bahkan, tersangka mengambil pedang samurai kecil yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menusukkannya ke perut sebelah kiri korban. Korban pun meninggal dunia di lokasi. ”Hal itu dilakukan, agar korban tidak memberitahukan siapapun terkait aksi kejamnya itu,” urainya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban. ”Pelaku menggadaikannya senilai Rp 400 ribu,” tambahnya. Karena tak kunjung pulang, keluarga korban pun melakukan pencarian. Hingga akhirnya salah seorang anggota keluarga mendapati korban sudah tewas di lokasi. Tak kurang dari 24 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk yang dibantu Polres Bandung berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat disinggung apakah tersangka beraksi seorang diri, Yondra menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Termasuk, apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa di wilayah tersebut atau lainnya. ”Sampai saat ini, berdasarkan keterangan, yang bersangkutan baru melakukan aksi satu kali ini. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu unit Honda Supra Fit X, pelat nomor, kaos warna hitam milik korban, celana panjang warna hitam, serta satu bilah pedang samurai. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, juga UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (jpnn)
  • Bagikan