Industri Mebel Minta Peremajaan Alat dan Diskon Pajak
KOLAKAPOS, Jakarta--Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12 persen tahun ini. Insentif yang diharapkan adalah peremajaan alat, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dukungan infrastruktur, dan pengembangan pasar. Wakil Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, insentif berupa peremajaan alat senilai Rp 1,7 triliun telah diterima industri tekstil. Sebaliknya, industri mebel belum mendapatkan bantuan peremajaan alat produksi. ’’Industri mebel juga membutuhkan bantuan peremajaan alat untuk meningkatkan produktivitas,’’ ujarnya. Pemerintah pun diharapkan memberikan diskon PPh pasal 21 sebesar 50 persen.
Selama ini, industri yang memperoleh insentif itu hanya alas kaki dan tekstil karena termasuk industri padat karya.
Industri mebel yang termasuk sektor padat karya belum dapat menikmati insentif serupa. ’’Insentif apa pun yang bisa mendorong daya saing industri mebel akan kami sambut dengan baik, terutama insentif diskon PPh pasal 21,’’ kata CEO PT Integra Indocabinet Halim Rusli. HIMKI juga meminta pemerintah membantu mengembangkan pasar ekspor mebel untuk menggantikan penurunan pasar Eropa. Salah satu pasar potensial yang bisa dikembangkan adalah Amerika Serikat.’’Pasar AS justru masih bisa tumbuh sekitar empat persen,’’ ungkap Sobur. Proteksi perdagangan AS terhadap Tiongkok menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbesar pasar mebel. Saat ini, nilai pasar mebel di AS mencapai USD 40 miliar dan sekitar 70 persen diisi produk mebel asal Tiongkok. Mebel asal Indonesia baru mampu mengisi dua persen pasar AS dengan nilai ekspor tahunan sekitar USD 800 juta. ’’Jika kita bisa mengisi sampai empat persen saja, target ekspor mebel bisa tercapai,’’ tutur Sobur. Pemerintah diimbau membangun hubungan yang lebih erat dengan AS. Alasannya, AS selama ini mengutamakan komoditas ekspor asal Vietnam dan Filipina. (jpnn)