Sekda dan Ketua DPRD Muna Bakal Diperiksa Jaksa

  • Bagikan

Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi DAK 2015

KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mendalami dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang jumlahnya lebih dari Rp300 miliar. Setelah memeriksa sejumlah kepala SKPD, Kejari kemungkinan akan memanggil Sekda Muna, Nurdin Pamone dan Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini untuk diperiksa. Nurdin Pamone turut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah. Sedangkan Mukmin Naini merupakan ketua Badan Anggaran DPRD Muna. Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan mengungkapkan, penetapan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekda dan Ketua DPRD akan dipastikan setelah tim penyelidik menggelar ekspos internal. Ekspos tersebut akan digelar dalam bulan ini. "Akan dipanggil atau tidak, semua nanti tergantung hasil ekspos. Pihak manalagi yang akan dimintai keterangan, sebagai kelanjutan hasil pemeriksaan 11 SKPD. Jadi, siapa saja yang ini?, nanti tunggu saja hasil eksposnya dulu," ungkapnya. Sofyan sapaan akrab Kasi Intel Kejari Muna ini menceritakan, yang ia ketahui dalam setiap alokasi penganggaran DAK, kata Sofyan peran Sekda adalah sebagai ketua TAPD. Sedangkan untuk Ketua DPRD, perannya dipenganggran kegiatan. "Biasanya Sekda itu, Dia ketua TAPD. Kalau ketua DPRD itu, mungkin terkait dengan penganggaran kegiatan. Kita lihat saja nanti sesuai dengan hasil ekspos," tegasnya. Lebih lanjut Sofyan mengatakan, tim penyelidik juga menemukan fakta baru dalam tahap pemeriksaan belasan SKPD saat itu. Fakta yang didapat menurut Sofyan, RSUD Raha juga mendapat alokasi DAK 2015 saat itu. Maka dari itu kata Sofyan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap kepala RSUD Raha, dokter Tutut Purwanto. "Terkait di Rumah Sakit, baru ditemukan bahwa ternyata dana yang dikelola terpisah dengan Dinas Kesehatan. Padahal pada keterangan sebelumnya seolah-olah bahwa dana yang dikelola oleh rumah sakit itu gabung dengan Dinas Kesehatan. Jadi nanti dijadwalkan," terangnya. Sebagai catatatn, untuk mebongkar dugaan korupsi DAK ini, Kejari Muna telah memeriksa Kepala Bappeda Muna Syahrir, Kadis DPPKAD Ratna Ningsih, Kadis Pendidikan La Ode Ndibale, Kadis Pertanian Hamalin, Kepala BLHK La Oba, Kepala BPPKB La Ode Muhammad Safei, Kadis Kehutanan Haris, Kadis Perdagangan dan perindustrian Akhmad Yani, Kadis Perikanan dan Kelautan Laode Paliawaluddin, Kadis Kesehatan Laode Rimba Sua, Kadis, Kadis Pertambangan Muna Edwar Efendi, Kadis Perhubungan Muna Hayadi dan Plt Kadis Pekerjaan Umum La Bou. (m1/b)
  • Bagikan