BKD Bombana Mengaku Salah–Pelantikan 769 Pejabat Akan Dievaluasi Ulang
KOLAKAPOS, Rumbia--Ternyata benar, SK pelantikan 769 pejabat eselon II, III dan IV di Bombana banyak kesalahan. Kepala BKD Bombana, Rusman Idja mengakui hal tersebut. Menurutnya, kesalahan terjadi karena kurangnya kooordinasi antara BKD dan SKPD lainnya. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kesalahan dalam pelantikan pejabat eselon di Bombana, diungkap. Diantaranya, orang yang telah meninggal, masih dicantumkan namanya untuk dilantik sebagai kepala UPTD, staf yang telah pindah wilayah kerja ke daerah lain ditunjuk sebagai Kepala Bidang, serta Kepala Seksi yang baru setahun menjabat diangkat menjadi Kepala Bidang. Rusman Idja diruang kerjanya, Kamis (5/1), mengakui kesalahan tersebut. Kesalahan seeprti itu terangnya merupakan buah dari tidak sinkronnya data yang diberikan oleh SKPD kepada BKD. Contohnya, Yusman yang telah meninggal, namun tidak diinformasikan kepada BKD secara lisan maupun tulisan. Hal serupa juga terjadi pada Hendriani Buru, PNS yang sudah pindah ke Konawe Selatan, namun tetap di kukuhkan. "Itu dikarenakan tidak terjadi koneksi yang baik antara bidang Mutasi dan bidang Pengadaan PNS di BKD Bombana, sehingga masih menggunakan data lama. Kedua nama tersebut saat dikukuhkan masih menggunakan data lama," singkatnya. Namun, tidak semuanya yang dianggap kesalahan dalam SK itu terbukti salah. Misalnya salah seorang Kepala Bagian yang saat dilantik malah turun menjadi Kepala Sub Bagian. Menurut Rusman, hal itu terjadi sebagai hukuman kepada yang bersangkutan, setelah terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan Kepala Seksi yang belum dua tahun menjabat lalu diangkat kepala bidang, itu akan dikembalikan pada jabatan lamanya selaku kepala seksi. Rusman mengatakan akan melakukan evaluasi pada penempatan pejabat yang tertuang dalam SK tersebut. "Jadi dalam hal ini, kami akan melakukan evalusi kembali terkait penempatan pejabat eselon III dan IV yang bermasalah, sebelum SK diberikan pada masing-masing pejabat yang dilantik kemarin. Ini dilakukan agar penataan birokrasi di Bombana bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah," tandasnya. (k6/b)