Perda KTR Konawe Belum Dieksekusi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Konawe membuat langkah maju dalam hal menjaga kesehatan warganya, yakni membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sayangnya, perda tersebut terkesan dibuat setengah hati karena belum dieksekusi, meski direspon positif oleh warga. Ketua Komisi III DPRD Konawe, Al Maruf mengatakan, Perda KTR belum dilaksanakan karena belum ada sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai KTR, juga belum ditentukan. Karenanya kata dia, salah satu solusinya dengan membuat baliho untuk sosialisasi kepada masyarakat. "Perda ini kita akan sosialisasikan dulu, tidak langsung berlaku. Untuk areanya itu, perkantoran dan tempat fasilitas publik, termasuk angkutan kota. Kalau di kantor, nanti kepala SKPDnya yang tentukan dimana, sekaligus dia sebagai penanggungjawab," terangnya. Untuk pengawasan Perda KTR ungkapnya, akan melibatkan seluruh kepala SKPD dan polisi pamong praja. Berdasarkan Perda tersebut, setiap pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Dana denda itu selanjutnya disetorkan ke kas tersendiri pada Dinas Pendapatan Daerah. "Kalau kelalaianya ada pada kepala instansi, dia yang didenda Rp50 ribu," katanya. Tahun ini, Perda KTR tersebut digenjot untuk dilaksanakan. Kata Maruf, sosialisasi melalui baliho dan pamflet juga akan dimulai dalam bulan-bulan awal tahun ini. "Perda ini kan 2017 sudah jalan. Nanti kita buatkan stiker-stikernya karena ada anggarannya. Anggarannya ini kita berikan ke SKPD-SKPD untuk mempersiapkan alatnya, seperti tempat duduk jika dikawasan terbuka," urainya. Di tempat terpisah, Kasatpol PP Konawe Marudin Taha, mengatakan masih menunggu instruksi eksekusi Perda KTR. Pasalnya, sampai saat ini ia mengaku belum mengetahui titik KTR di Konawe. "Kita belum terima titik mana saja yang akan dipantau. Selain itu, kita juga belum terima instruksi dari atasan tentang ini. Namun, kalau ini sudah ditetapkan, akan kita tegakan tanpa pandang bulu," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan