Sekali Tipu, Dua Perempuan Digauli
KOLAKAPOS, Jakarta--Pemuda pengangguran berinisial T (28) nekat menggauli dua gadis. Keduanya yaitu DP (18) dan M (15). Dua gadis di Kabupaten Bojonegoro, Jatim itu disetubuhi setelah diberi janji manis akan dinikahi janji. T tertangkap ketika DP, yang merupakan korban pertama, menagih janji pelaku yang akan menikahinya. Apalagi DP telah berbadan dua. Namun saat ditagih janjinya, tersangka mengelak karena telah memiliki wanita lain, yakni M. M yang masih duduk di bangku SMP, juga telah dinodai berkali - kali dan dijanjikan akan dinikahi tersangka. "Namun, pelaku tak mau bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya," ujar AKBP Wahyu Sribintoro, Kapolres Bojonegoro. Mengetahui kejadian tersebut, keluarga M langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan seprei yang digunakan pelaku saat berhubungan layaknya suami istri terhadap dua korbannya. Kini pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Wahyu.(end/jpnn)