Syahrul Lantik Pejabat OPD Baru

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo akhirnya melakukan pelantikan dan pengukuhan 48 pejabat eselon II dan enam pejabat eselon III lingkup Pemprov Sulsel. Pelantikan berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD) baru berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pelantikan digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, akhir pekan kemarin. Namun pelantikan serta pengukuhan yang dilakukan itu belum paripurna. Pasalnya baru pejabat eselon II yang memimpin SKPD dan enam pejabat eselon III yang dilantik. Sementara pejabat lain untuk eselon IV dan sebagian besar eselon III belum dilantik dan dikukuhkan. Pelantikan itu merupakan tuntutan undang-undang. Apalagi, jika tidak dilantik secepatnya, akan berpengaruh pada pengelolaan anggaran. Sebanyak 48 pejabat eselon II dan enam pejabat eselon III dilantik kemarin. Sejumlah pejabat menduduki posisi baru diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, A Murlina, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Hasdullah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sri Endang Sukarsih, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Musaffar Syam, Kepala Dinas Kehutanan, Muh Tamzil, Kepala Dinas Perindustrian, Ahmadi Akil, Kepala Dinas Perdagangan, Hadi Basalamah, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Lutfi Nasir. Pejabat lain yang dilantik diantaranya Kepala Biro Pemerintahan, Hasan Basri Ambarala, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsu Rizal, Sementara SKPD yang masih lowong dan diisi pelaksana tugas adalah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Perhubungan, Biro Humas dan Protokol, Biro Kesejahteraan, dan Biro Pembangunan dan pengadaan barang dan jasa. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan jabatan itu dari Tuhan. Dia menekankan kepada pejabat yang dilantik jangan bekerja asal-asalan. Pejabat yang dilantik harus menunjukkan integritasnya dan bekerja seperti Kopassus. Dia memberi waktu 100 hari untuk pejabat baru yang dilantik menunjukkan kinerja. Kalau tidak mampu, harus ajukan surat pengunduran diri. “Saya memang membuat fakta integritas dengan pejabat saya. Kalau tidak mampu emban amanah, yah harus mundur, ” tegasnya. Dia mengakui, dalam memilih pejabat dia tidak menganut paham like atau dislike. Untuk jabatan yang masih lowong, Syahrul mengemukakan akan diisi secara bertahap. (fajar)
  • Bagikan