Dua Terpidana Korupsi Tanggul Pemecah Ombak di Bui
KOLAKA POS, Polman -- Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Tanggul Pemecah Ombak (TPO). Keduanya adalah H Jamaluddin Yahya dan Irfan Nurdin yang dijemput tanpa perlawanan berarti di Wonomulyo dan Mamuju. Kasi Intel Kejari Polman, M Subhan mengungkapkan, setelah pihak kejaksaan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2163 K/Pid.sus/2012 atas nama H Jamaluddin Yahya BSc dan Irfan Nurdin, maka tim eksekutor kejaksaan yang berjumlah 4 orang melakukan pengintaian dan mengumpulkan informasi.
Setelah itu, kata M Subhan, tim eksekutor menuju Wonomulyo tempat tinggal H Jamaluddin. “Disana tim menemukan terpidana dikediamannya sehingga langsung dieksekusi menuju Lapas Polewali”, katanya. Selang beberapa hari, tim eksekutor, kembali bergegas mencari terpidana Irfan Nurdin di Majene. Disana, tim mendapatkan informasi kalau terpidana Irfan Nurdin sedang berada di Mamuju. Kemudian di Mamuju, tim melakukan pengintaian selama dua hari dan menemukan terpidana Irfan Nurdin sedang berada dirumah makan. ” Kita berhasil meringkuk terpidana pada Kamis 5 Januari. Kedua terpidana akan menjalani hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp158.257.571 subsider 1 tahun untuk terpidana Irfan Nurdin,”ungkap M Subhan, Sabtu 7 Januari, melalui rilis resminya.
Kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 158 juta, dimulai pada tahun 2009. Para terpidana terlibat dalam proyek Tanggul Pemecah Ombak (TPO) di Polewali Mandar yakni di pantai Mampie Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, dimana H Jamaluddin selaku Direktur CV Darmawan dan Irfan Nurdin selaku pelaksana proyek.(parepos/fajar)