23 Kades di Mubar Dilapor Kejaksaan-Diduga Korupsi ADD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Sebanyak 23  kepala desa (kades) dari lima kecamatan di Muna Barat (Mubar), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Puluhan Kades ini, dilaporkan oleh Lembaga Sosial Rakyat Demokratis (LSRD), lantaran diduga terjerat korupsi ADD 2015. Indikasinya terlihat pada pengalokasian kegiatan proyek, diantaranya pengerjaan jalan usaha tani, pembuatan sumur dan pengadaan hand traktor. Akibatnya, LSRD menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp700 juta rupiah. Ketua LSRD, Amir Fariki pada awak media Selasa (10/1) siang,  mengatakan berharap banyak pada Kejari Muna untuk membongkar kasus tersebut. Pasalnya ADD yang seharusnya bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, juga disalahgunakan. Karenanya, meskipun kemarin mereka tidak dapat menyetorkan berkas laporan korupsi langsung ke Kejari Badrut Tamam karena sedang dinas luar, namun mereka percaya laporan tersebut akan segera ditangani. "Satu atau dua hari kedepan, kami akan kembali kordinasi dengan pihak Kejari Muna, agar mereka segera menindak lanjuti laporan kami," katanya. Bahkan, Amir Fariki bakal mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pihak Kejari Muna apabila laporan mereka tidak di indahkan. "Kalau misalkan Bapak Kajari (Badrut Tamam) tidak mengindahkan, maka kami kemudian menyatakan mosi tidak percaya, dan kegiatan hari anti korupsi se Dunia 9 Desember lalu itu, kami anggap hanya sebagai seremonial belaka," tandasnya. (m1/b) Nama desa yang Dilaporkan Kecamatan Tiworo Tengah 1 desa Suka Damai 2. desa Mekar Jaya 3. desa Lakabu, Wapae, Wanseriwu, Momuntu, Langku-Langku Labokolo. Kecamatan Kusambi 1. desa Lemoambo Kasakamu Lakawoge, Lapokaise Bakeramba Guali Sidamangura kecamatan Napano Kosambi 1. desa Masara Lahaji Lakawoge Lapokainse Kobingkuno Tangkumaho kecamatan Sawerigadi 1. Ndoke Kecamatan Wadaga 1. Katobu
  • Bagikan