Enam Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Majelis hakim PN Cirebon akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam anggota sindikat narkotika Malaysia-Cirebon, Rabu (11/1). Para terpidana mati itu adalah Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Acay (29), Anciong Alias Karun (40), Yanto Alias Abeng (36), Muhammad Rizki (30). Mereka dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Cirebon. Sementara seorang terdakwa lagi, Fajar Priyo Susilo (25), divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya, pemuda yang berperan sebagai kurir ini dituntut hukuman seumur hidup. “Memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dipenjara dan dibebankan biaya perkara, menyita seluruh barang bukti kasus narkoba dan mengembalikan Kapal Bahari 1 kepada pemiliknya,” ujar hakim M Muchlis membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari para terdakwa. Kecuali untuk Fajar Priyo Susilo yang perannya tidak signifikan dan masih berusia muda. “Selain itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan, para terdakwa cenderung berbelit-belit dan rata-rata sudah melakukan perbuatan tersebut secara berulang,” ujar hakim Muchlis. Terpisah, majelis hakim juga menghukum Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (52) dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai bendahara jaringan tersebut. Kasus ini pertama kali terungkap pada 16 maret 2016 lalu. Saat itu tiga orang diamankan dari rest area KM 117 tol Cipali arah Jakarta saat membawa 15 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Tak lama setelah itu, petugas melakukan penggerbekan di perumahan Bumi Citra Lestari, Cirebon. Dari lokasi tersebut dista 25 Kg sabu dan 160 ribu butir ekstasi. Total narkoba yang diamankan dalam kasus ini adalah 40 kg shabu dan 180 ribu butir ekstasi. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang haram itu kurang lebih Rp 178 milyar. (jpnn)
  • Bagikan