36 Satpol PP Koltim Dipecat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Kado pahit bagi beberapa personil Satpol PP Koltim diawal tahun ini. Sebanyak 36 anggota satuan penegak Perda itu dipecat. Pemecatannya terkait sikap indisipliner dalam bertugas. Tahun 2016, Satpol PP di Koltim tercatat sebanyak 186, tapi dengan pemecatan 36 personil itu, berarti tersisa 150 orang saja. Kadis Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Koltim, Syakrifin mengatakan setelah dilakukan evaluasi selama 2016, 36 personil tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk dipertahankan. "Saya kembali merasionalisasikan dengan rujukan, tingkat keaktifan serta kedispilinan mereka. Makanya berkurang 36 orang. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi kita," ungkapnya kemarin (13/1). Dia mengakui, 150 personil untuk mengawal Perda satu kabupaten, bukan hal yang ideal. Namun ia berusaha agar dengan jumlah tersebut tetap dapat menjalankan tugas dengan baik. "Untuk sementara, dengan personil yang ada saya kira sudah cukup. Namun untuk beberapa tahun kedepannya, saya pikir harus ada penambahan personil," katanya. Tahun ini juga terang Syakrifin, Dinasnya belum menempatkan personil untuk menjaga kantor SKPD. Hal tersebut berbeda dengan tahun lalu, Satpol PP menempatkan beberapa personilnya di beberapa SKPD. IA menegaskan hal tersebut bukan karena Satpol PP enggan melakukan penjagaan, tapi berkaitan dengan regulasi yang mengharuskan tiap SKPD mengajukan permintaan pengamanan pada mereka. "Sampai saat ini belum ada permintaan resmi, sebenarnya itulah yang kami butuhkan, yakni ada permintaan secara resmi meminta bermohon kepada kami, sehingga kami bisa memberikan personil untuk melakukan penjagaan pada SKPD tersebut. Saya kira kalau ada permohonan secara remi, pasti kita akan proses untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (ing/b)
  • Bagikan