Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan
KOLAKAPOS, Jakarta--Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran). Budi divonis delapan bulan. Dia wajib mengikuti pendidikan formal dan pelatihan di Kampung Anak Negeri milik Dinsos Pemkot Surabaya. Hakim tunggal Anne Rusiana dalam amar putusannya menyatakan, Budi terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap empat korban. Perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan anak. Namun, hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan terdakwa. Yakni, Budi belum pernah dihukum dan mau membantu pengobatan keempat korban. ''Kamu tidak ditahan di lapas, tapi harus ikut pendidikan dan pelatihan,'' tegas Anne. Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christiana menuntut Budi mengikuti pendidikan formal dan pelatihan selama satu tahun. Mendengar vonis tersebut, Siska masih pikir-pikir. Kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prastijo, berpendapat bahwa vonis hakim itu merupakan putusan yang terbaik. Sebab, kliennya masih anak-anak. Perbuatan kliennya hanya meniru dari apa yang biasa dilihat.''Anak ini kan hanya meniru, tidak punya hasrat seperti orang dewasa,'' jelasnya. Di sisi lain, vonis tersebut membuat ibu korban yang mengikuti sidang langsung menangis. Menurut mereka, perbuatan Budi sudah mengakibatkan anaknya trauma. (aji/c14/fal/jpnn)