Pejabat Diminta Kembalikan Randis
KOLAKAPOS, Makassar--Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta pejabat yang telah di mutasi pascapelantikan sebelumnya untuk mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai. Pasalnya, kata Danny sapaan akrab wali kota, kendaraan dinas tersebut sangat dibutuhkan oleh pejabat baru untuk memulai bekerja. Danny juga memberikan jangka waktu satu bulan kepada pejabat yang dimutasi untuk mengembalikan kendaraan dinas yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar itu. Jika tidak, Danny tidak segan-segan melaporkan oknum pejabat ke aparat penegak hukum. “Kita kasih jangka waktu satu bulan, kalau tidak kita laporkan ke polisi,” tegasnya. Terpisah, Koordinator FoKal NGO Sulawesi, Djusman AR, menegaskan, setiap pejabat sebaiknya harus mengedepankan etika dengan tidak mengedepankan ego sentrisnya termasuk dalam menguasai kendaraan dinas. Apalagi pejabat di pemerintah merupakan pelayan masyarakat yang wajib memberikan contoh baik kepada masyarakat. Di dalam aturan sebut Djusman, keharusan pengembalian kendaraan dinas telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 pasal 10 tentang kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa lelang paling banyak satu unit. Sementara di dalam peraturan yang baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri dijelaskan mengenai jenis-jenisnya sesuai dengan eselonnya. “Uang negara untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pejabatnya. Amanah yang diberikan pejabat berupa fasilitas operasional hendaknya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah maupun kepentingan masyarakat. Kalau semua pejabat ingin menguasai kendaraan dinas, berapa anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membeli kembali kendaraan baru” tukas Djusman, kemarin. (bkm/fajar)