Sabtu PNS Muna Libur–Kecuali PNS Sektor Pelayanan Publik

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Para PNS di Muna kini memiliki masa libur lebih panjang. Mulai pekan depan, Pemkab Muna menerapkan lima hari kerja bagi PNS. Artinya, Sabtu dan Minggu pelayanan birokrasi di Muna libur. Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokoler kabupaten Muna Amiruddin Ako. Kebijakan bupati Muna LM Rusman Emba itu tertuang dalam Perbup Nomor 01 Tahun 2017. Dengan keluarnya peraturan itu, secara langsung membatalkan program enam hari kerja yang selama ini diterapkan ASN lingkup pemda Muna. Akan tetapi kata Amiruddin Ako, jam kerja ASN bertambah beberapa jam dari waktu sebelumnya. "Ini adalah putusan Bupati Muna yang telah diperintahkan beberapa waktu lalu. Perihal tekhnis pelaksanaannya akan disampaikan kepada SKPD, kecamatan dan kelurahan melalui surat edaran. Namun secara resmi peraturan ini sudah mutlak dilaksanakan," ucapnya. Amiruddin menjelaskan secara rinci bahwa aktivitas lima hari kerja yang ditetapkan pada Senin hingga Jumat atau jumlah efektif waktu jam kerja yakni 37,5 jam. Dimana, untuk jadwal Senin hingga Kamis ditetapkan jam masuk pukul 07.30 wita hingga 16.00. wita. Waktu istirahat tersisip pada pukul 12.00 wita hingga 13.00 wita. Sedangkan Jumat kata Amiruddin, waktu masuk kantor tak mengalami perubahan. Namun, jadwal jam pulang yang diperpanjang hingga pukul 16.30 wita. Hal tersebut kata Amiruddin lantaran waktu istirahat pada Jumat cukup lama yakni dimulai pukul 11.30 wita hingga 13.00 wita. Amiruddin juga mengatakan, lima hari kerja tidak diberlakukan bagi pegawai ASN yang bekerja disektor pelayanan publik seperti RSUD, Puskesmas dan istansi yang bergerak disektor pendidikan. "Lembaga kesehatan dan Pendidikan ini masih menganut enam hari kerja. Begitupula dengan Jam kerjanya hampir tak jauh beda dengan sistem kerja enam hari. Sedangkan untuk kostum seragam ASN tak ada perubahan yang mendasar. Senin dan Selasa pakaian dinas keki, Rabu menggunaka dres atasan putih dan bawahan hitam. Sementara kamis dan jum'at busana tenunan khas daerah yang dikenakan," tandasnya Untuk diketahui, Bupati Muna sudah mengintruksikan pemberlakuan lima hari kerja ASN lingkup Pemda Muna pada saat pengukuhan pejabat eselon II dan III yang kena rotasi pada Rabu (4/1) malam. Saat itu, Bupati secara langsung menginstruksikan kepada Sekda Muna Nurdin Pamone segera menentukan jadwal kerja agar program lima hari kerja tersebut dapat segera diberlakukan. (m1/b)
  • Bagikan