Lima Jabatan Kadis Dilelang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Parepare--Pasca pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 675 Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare pada Sabtu, 31 Desember 2016, lalu. Masih ada jabatan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kepala dinas (Kadis) yang lowong pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Daerah Baru. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan (PKPK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ditambah jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau. Jabatan tersebut masih diisi dengan pelaksana tugas (Plt). Jabatan lowong tersebut, rencananya akan diisi dengan dilakukan seleksi terbuka atau dilelang yang dijadwalkan Maret tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare, H Laeteng yang dihubungi Kamis 12 Januari menjelaskan, pihaknya segera membentuk panitia seleksi (pansel) guna mencari pejabat yang dianggap layak menempati posisi yang lowong tersebut. Tim pansel tersebut selain diisi dari sejumlah instansi pemerintah terkait, termasuk Inspektorat, BKDD juga merasa perlu melibatkan dari kalangan eksternal. “Diantaranya dari kalangan akademisi perguruan tinggi yang dinilai punya kapasitas,” ujarnya. Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal pemerintah itu sesuai peraturan menteri (Permen) yang terkait. “Itu sesuai dengan aturan. Sekaligus untuk menjaga netralitas jalannya seleksi nantinya,” jelasnya. Dia menjelaskan, permen tidak mengharuskan dari pihak akademisi. Namun yang jelas dalam permen tersebut menyebutkan harus ada dari pihak eksternal dalam pansel. “Kami rasa perlu juga diikutkan dari pihak akademisi,” katanya. Laeteng mengatakan, seleksi jabatan secara terbuka itu rencananya akan dilaksanakan paling lambat Maret. “Harapannya kalau seleksi jabatan ini bisa dilaksanakan pada Februari. Kenapa tidak. Ya kita usahakan secepatnyalah, paling lambat Maret,”bebernya. Kekosongan tersebut, merupakan imbas adanya perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam Lingkup Pemkot Parepare. Untuk sementara masih ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan fungsi SKPD terkait. Kabid Pengembangan Aparatur BKDD Parepare, Adriani Idrus menambahkan, pihaknya perlu lebih intensif melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi, utamanya berkaitan rencana seleksi jabatan secara terbuka itu. “Selanjutnya kita juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat. Kita perlu matangkan rencana sebelum melangkah lebih jauh,” kata Adriani. Adapun persyaratan umum bagi jabatan kepala SKPD ini, minimal pangkat IV A dari pejabat eselon III A ataupun pernah menduduki. (parepos/fajar)
  • Bagikan