Setengah Kilogram Sabu Diamankan di Pelabuhan Roro
KOLAKAPOS, Riau--B (50) harus berusan dengan kepolisian. Warga asal Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ini kedapatan membawa sabu sebanyak setengah kilogram saat hendak masuk ke Dumai melalui pelabuhan Roro Dumai sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (14/1). Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Dumai di Jalan By Pass TPI Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. ‘’Dari tangan tersangka ditemukan satu paket besar diduga narkotika dengan berat kotor 530,40 gram di dalam sebuah tas sandang berwarna cokelat,’’ ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting. Ia mengatakan, penangkapan berawal ketika tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal pelabuhan Roro (Dumai-Rupat) TPI Purnama Kota Dumai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. ‘’Atas Informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Sabtu (14/1) malam dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AB di Jalan By Pass TPI Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,’’ terangnya. Atas perbuatan tersangka dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan pencegahan barang haram narkotika menjadi prioritas Polres Dumai masuk dari negara tetangga. ‘’Memang selama ini Dumai dijadikan tempat transit narkotika dari negara Malaysia. Berdasarkan keterangan pelaku yang sudah-sudah kebanyakan barang haram berasal dari Malaysia,’’ tuturnya.(riaupos)