Terbukti Pengedar, Karir PNS Tamat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palopo--Oknum PNS yang terlibat narkoba mencoreng komitmen pemerintah Kota Palopo yang tengah gencar memerangi penyalahgunaan napza. Nasibnya kini di tangan polisi. Hasil penyidikan akan menentukan karirnya ke depan. Mungkin bisa lepas dari sanksi pemecatan jika baru satu kalai makai. Tapi kalau dua kali dan telah dipidana, lain lagi ceritanya. Sialnya, kalau jadi pengedar narkoba. Karirnya di PNS akan tamat. Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo akan bertindak tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat narkoba. Namanya sudah sampai ke meja BKD. Ada tiga oknum PNS. Yakni, Kasus Abdurrachman, 40 tahun, PNS di kantor Kelurahan Pajalesang, Hendra Wijaya, 35 tahunb, PNS di kantor Lurah Sabbamparu, dan Radhyka, juga PNS di Sabbambaru. Mereka disebut mencoreng komitmen pemerintah setempat yang tengah gencar memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palopo, Dahri Saleng mengatakan, PNS terduga narkoba bisa diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. ”Ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS,” kata Dahri, kemarin. Dahri menyebutkan, setiap PNS yang ketahuan sebagai pengguna narkoba dua kali, akan dipecat, selain harus menjalani proses hukum. Sedangkan bagi pengedar narkoba langsung dipecat. ”PNS yang terjerat narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun, dan bila sudah dua kali maka bisa dipecat,” tandasnya. Jadi, lanjut dia, harus dipastikan apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau sebagai konsumen atau pengguna. Karena, pada dasarnya, pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. Selain tiga oknum PNS asal Palopo, Polres Palopo juga membekuk PNS asal Luwu Timur. Namanya Raya Tahir Ganini. Ia bekerja di BKD Luwu Timur. Parah lagi ini. Seperti diberitakan sebelumnya, diduga telah pesta sabu, empat PNS diciduk lalu dijebloskan ke balik jeruji sel Polres Palopo, Jumat 13 Januari 2017, lalu. Ada juga karyawan swasta bernama Syamsuddin Herman. Namun, Randhyka Asmara, sampai saat ini, belum terbukti menggunakan narkoba. Kata polisi, ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pengungkapan kasus narkoba di lingkup PNS, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud. Awalnya, anggota Satnarkoba membidik Abdurachman bersama Syamsuddin di Jalan HPA Tendriadjeng. Tepatnya di area Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Motor yang dikendarai Syamsuddin dicegat. Sempat berhenti. Namun ketika melihat petugas, Syamsuddin berusaha kabur bersama motornya. Gayung bersambut, petugas masih terus beraksi. Sekitar pukul 15:00 Wita, dilakukan pengembangan ke Jalan Sungai Pareman II lorong I, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara. Alamat itu merupakan tempat tinggal Abdurachman. Di rumah Abdurachman, PNS bernama Raya dan Hendra Wijaya berhasil ditemukan. Mereka ternyata asyik menikmati narkotika jenis sabu. Keduanya menikmati sabu-sabu di dalam kamar. Di dalam kamar itu, polisi juga mendapati Radhyka, 31 tahun, yang juga oknum PNS di Kantor Kelurahan Sabbamparu. Ia diketahui berada bersama para pelaku. Namun, katanya, belum sempat menikmati sabu-sabu. Sejumlah barang bukti diamankan. Berupa 1 sachet kecil berisi cristal bening, 3 sachet kosong bekas pakai, 1 buah bong alat isap lengkap dengan pipet warna putih serta pireks berisi sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 buah sumbu pembakar sabu, 1 buah hp merk Nokia warna putih. Dan 1 buah korek api gas.(palopo pos/fajar)
  • Bagikan