Masih Ada Perda di Konawe yang Belum Disosialisasikan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe tahun lalu telah menetapkan 26 Peraturan Daerah (Perda). Meski sudah ditetapkan, namun beberapa Perda tersebut belum juga diterapkan. Alasannya, ada beberapa Perda yang belum disosialisasikan ke publik. Ketua Komisi III Al Maruf, menyampaikan dari 26 Perda yang telah ditetapkan DPRD, memang ada beberapa peraturan yang sampai saat ini belum dijalankan, hal ini karena Perda tersebut perlu disosialisasikan, selain itu beberap Perda ini perlu penganggaran. "Perda yang belum berjalan itu, Perda tentang retribusi, memang sudah ditetapkan tapi Perda ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat tahu, sementara Perda yang lain seperti kawasan bebas asap rokok itu perlu dibuatkan fasilitas ruang publik dan ini butuh anggaran, disamping itu saat sosialisasi ada beberapa instansi yang harus ikut terlibat seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dispenda, karena didalam Perda ini ada sanksi yang akan diberikan," terangnya. Diluar dari Perda retribusi katanya, Perda yang lain sudah dijalankan. Untuk itu, diharapkan Perda ini bisa memberikan asas manfaat, baik bagi daerah maupun masyarakat khususnya Konawe, demikian dengan dewan yang telah merancang Perda ini sedemikian rupa agar bisa memberikan nilai positif kedepanya. "Kita harapkan Perda (yang belum disosialisasikan, red) ini secepatnya dijalankan, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan," ungkapnya. (m4)
  • Bagikan