Pengungkapan Narkoba di Sidrap Tinggi
KOLAKAPOS, Sidrap--Polisi dan Pemkab Sidrap terus memerangi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama tahun 2016 lalu, Polres Sidrap menerima sedikitnya 111 Laporan Polisi (LP) dan menyelesaikan 149 LP. Kapolres Sidrap, AKPB Anggi Naulifar Siregar mengatakan, terjadinya pembengkakan penanganan kasus narkoba di 2016 disebabkan karena adanya tunggakan LP kasus narkoba 2015 yang baru berhasil diungkap di 2016.
“Selama 2016 itu, kami berhasil menetapkan 161 orang sebagai tersangka,” beber Anggi. Kasat Narkoba, AKP Yusrizal Endriawan Nasaruddin menambahkan dari 161 orang tersangka, 156. “47 orang tersangka sebagai pengedar sabu-sabu, dan sisanya 114 orang kategori pengguna,”kata Yuzrizal. Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 850,06 gram. “Kira-kira jika diuangkan, sabu-sabu itu setara dengan harga Rp1,2 miliar lebih itu belum termasuk sepuluh biji pil ekstasi,” bebernya. Yuzrizal mengaku, penyalahgunaan narkoba di Sidrap hingga awal 2017 ini, relatif masih minim. Hingga kemarin, Sabtu, 14 Januari 2017, kata dia, pihaknya baru menangani dua LP dan telah menenetapkan dua orang tersangka. Meski minim, tapi Yuzrizal tetap berjanji akan terus memantau pergerakan para bandar, pengedar maupun para penggunanya. Saat disinggung soal pengungkapan kasus narkoba 600 gram yang diduga melibatkan warga Rappang, Sidrap, berinisial J, sekira pukul 21.00 wita, Kamis (12/1) lalu, Yuzrizal membenarkannya. “Benar itu ada, tapi bukan Polres Sidrap yang mengungkap, melainkan pengembangan yang dilakukan Polda Sulteng,” kata Yuzrizal. (bkm/fajar)