Anggota Polisi Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Padangpariaman--Seorang anggota polisi berinisial SNM dipecat pimpinan Polres Padangpariaman, Sumbar, secara tidak hormat, kemarin. SNM diberhentikan setelah Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis 4 tahun penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, Komisi Kode Etik Profesi memutuskan SNM tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat keputusan dari Polisi Daerah Sumatera Barat 27 Desember 2016. Kepolisian Republik Indonesia sudah berkomitmen, tidak akan menolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika oleh personelnya. Hal itu , tentu dilakukan dengan menjatuhi hukuman yang tegas. “Hukuman ini, sebenarnya tidak kita inginkan bersama. Namun saya selaku Kapolres, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” ujar Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto, usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) SNM di halaman Mapolres Padangpariaman, kemarin. Namun pembinaan yang diberikannya, ternyata tidak membuat SNM sadar. Untuk itu, dia memilih menyerahkan SNM diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Pariaman. Hasilnyapun, SNM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. “Kalau denda tidak dibayar, yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman 2 bulan penjara,” ucapnya. Setelah vonis ditetapkan, imbuh Roedy, ia selaku atasan yang memiliki hak keputusan memastikan layak atau tidaknya SNM dipertahankan sebagai anggota Polri. Sehingga, dirinya melakukan mekanisme internal untuk memutuskan itu. Yakni melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Sidang KEPP itu, dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi yang dipimpin oleh Wakil Kapolres. Hasil sidang itu, diputuskan bahwa SNM memang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Roedy. Pascakeputusan sidang kode etik itu, kata Roedy, SNM sempat mengirim banding kepada Polda Sumbar. Namun komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas tidak penyalahgunaan narkoba, menolak banding yang diajukan SNM itu. “Akhirnya Kapolda Sumbar mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Desember 2016, berisikan bahwa saudara SNM terkena sanksi PTDH dari keanggotaannya. Jadi terhitung dari tanggal tersebut, SNM tidak lagi anggota Polri,” tandasnya. (jpnn)
  • Bagikan