Dishub Lutim Uji Kelayakan Kendaraan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Malili--Usai menjaring puluhan kendaraan roda empat yang tidak memiliki buku KIR dan izin trayek, kembali Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Andi Makkaraka melakukan uji kelayakan jalan bagi puluhan kendaraan roda empat tersebut. Uji kelayakan jalan yang dilakukan di Kantor Dishub Lutim, terkuak banyak kendaraan roda empat yang lalulalang di Bumi Batara Guru, sopirnya tidak mengantongi buku KIR. Begitupun dengan izin trayeknya, banyak ditemukan sudah kadaluarsa alias mati. di Gedung pengujian kendraan bermotor Dishub, satu persatu kendaraan roda empat diperiksa, mulai dari Ban mobil, stir mobil, lampu, rem, kaca spion dan beberapa kelengkapan lainya. “Kendaraan yang tidak memilki buku KIR dan Izin trayek yang sudah kadaluwarsa akan di bawa ke gedung pengujian kendaraan untuk kembali dilakukan uji kelayakan kendaraan. Dari hasil kelayakan ini, ada yang tidak memenuhi persyaratan seperti tidak mengunakan stir standar, Semua surat baik STNK untuk sementara akan kita sita,” tegas Kadishub, disela-sela uji kelayakan, Selasa 17 Januari siang kemarin. Andi Makkaraka mengatakan, puluhan kendaraan hasil operasi gabungan yang terjaring termasuk truk maupun mobil pick up serta beberapa angkutan umum. Saat ini sedang dilakukan uji coba kelayakan kendaraan di Gedung Pengujian. Dikatakanya, bahwa opersi seperti ini kedepanya akan dijadikan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub berkaitan dengan layak jalan kendraan. Tujuan dari itu, tak lain adalah menjaga keselamatan pengendara dan menghindari kecelakaan lalulintas “Makanya kendaraan yang berhasil terjaring itu kembali dilakukan kelayakan jalan, seperti pengujian semua kelengkapan alat kendaraan mulai dari komponen bawah sampai atas,” tutup Andi Makkaraka. Seraya menambahkan, pengujuan tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan bersama rekan-rekan Polantas Polres Lutim, selama 2 hari berlangsung. Tujuan dari uji kelayakan jalan ini tidak lain untuk mengidentifikasi mobil penumpang dan angkutan barang yang beroperasi tanpa memilki buku KIR dan Izin trayek.(palopo pos/fajar)
  • Bagikan