Masih Berkeliaran, Hewan Ternak Ditembak Bius
KOLAKAPOS, Palopo--Sikap tegas akan diberikan kepada pemilik hewan ternak yang masih bandel. Jika masih bebal telinga, maka hewan ternak yang masih berkeliaran di pemukiman warga akan ditembak. Ditembak menggunakan senjata berpeluru bius. Lalu dikandangkan. Pemiliknya dikenai sanksi berupa denda. Langkah itu resmi berlaku setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) selesai dibuat oleh Dinas Pertanian dan peternakan (Dispertanak) Kota Palopo. Dispertanak sendiri diberikan waktu 3×24 jam oleh Komisi III DPRD Kota Palopo. Demikian hasil rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPRD Kota Palopo. Itu dipimpin oleh Ketua Komisi III, Budiman didampingi anggota Komisi III yakni Budiman, Alfri Jamil, Abd Rauf Rahim, Budirani Ratu, Subir Surasman dan Marigallang. Sedangkan pihak Pemkot yang hadir adalah, perwakilan Dinas Peternakan, Kasat Pol PP, Ade Chandra, Sekcam Wara Timur Seklur Salekoe, Kabid Pengawasan Satpol PP, dan pembawa aspirasi. Usai rapat, Alfri Jamil yang dikonfirmasi Palopo Pos mengatakan, ada beberapa hasil dari rapat dengar pendapat tadi, pertama perwal harus jadi 3×24 jam, pihak kecamatan dan kelurahan menyampaikan kepada warganya soal perwal penertiban hewan ini, jika masih ada ternak berkeliaran akan ditangkap. Ditangkapnya bisa menggunakan tembak biur, ternak yang sudah ditangkap akan dikandangkan di RPHU Lewadang, pemilik ternak akan dikenakan sanksi berupa denda. Diberitakan sebelumnya, lagi-lagi masalah ternak berkeliaran di malam hari. Kali ini, dikeluhkan oleh warga BTN Merdeka RW 01 Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Ternak yang tidak diketahui pemiliknya merusak tanaman warga hingga meninggalkan kotoran di jalan. Makanya itu, atas inisiatif sendiri, Ketua RW 01 Kelurahan Salekoe, Idham menghadap ke Komisi III DPRD Kota Palopo. Senin 16 Januari 2017, Ketua RW 01 ini menyampaikan aspirasinya kepada Komisi III. Harapannya, keluhan warga dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi III.(palopopos/fajar)