Pemdes Wajib Gunakan Aplikasi SisKeuDes

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Poliwali Mandar--Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) mewajibkan kepada seluruh pemerintahan desa (Pemdes) untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes). Aplikasi SisKeuDes ini merupakan produk nasional dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mendukung tata kelola keuangan yang ada di setiap desa. Kepala Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polman, H Alimuddin mengatakan, pemanfaatan aplikasi SisKeuDes telah diterapkan pada tahun lalu. Namun, belum semua desa bisa melakukannya. “Tahun ini, kita harapkan seluruh desa sudah bisa menggunakan aplikasi SisKeuDes karena ini juga akan dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Alimuddin, Selasa 17 Januari, kemarin. Alimuddin mengakui, aplikasi tata kelola keuangan desa awal mulanya dikembangkan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP sejak Mei 2015. Bukan hanya itu, aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemkab Mamasa pada bulan Juni 2015. “Kalau satu tahun lalu Pemkab Mamasa terbaik, tahun ini Polman sudah lebih baik dari pendahulunya dalam pemanfaatan aplikasi SisKeuDes,”jelasnya. Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan, aplikasi SisKeuDes diharapkan mampu membantu aparat desa dalam mengelola keuangannya. Besaran aliran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2017, Kabupaten Polman mendapatkan anggaran sebesar Rp116,2 miliar. Sedangkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2017 mencapai Rp66,5 miliar. Jadi total secara keseluruhan ADD, totalnya mencapai Rp182,7 miliar. Pemanfaatan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN mengacu pada Permendesa No 22 tahun 2016. Pemanfaatannya meliputi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, drainase, listrik, sarana air bersih dan lingkungan serta beberapa item lain yang dibutuhkan masyarakat. Untuk bidang pemberdayaan, desa diprioritaskan memiliki Badan Usaha (Bumdes), di setiap desa. Sementara, anggaran yang bersumber dari APBD sebagian besar terserap untuk membayar gaji dan tunjangan aparat pemerintahan desa yakni, gaji kepala desa sebesar Rp2,4 juta per bulan, sekretaris desa 70 persen dari gaji kepala desa dan staf desa 50 persen dari gaji kepala desa. Sementara yang berstatus PNS hanya diberi tunjangan Rp540.000 per bulan. “Mulai minggu depan saya akan mengundang seluruh kepala desa per kecamatan untuk hadir pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) terkait rencana kerja program satu tahun, termasuk evaluasi penerapan SisKeuDes,”,jelasnya. Kepala Desa (Kades) Pambusuang, Kecamatan Balanipa, H Mansyur mengakui, penerapan aplikasi SisKeuDes telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Namun, dalam penerapannya dirasakannya belum maksimal karena masih membutuhkan bimbingan dalam penguatan aplikasi SisKeuDes tersebut. “Kita sudah menerapkan aplikasi SisKeuDes sejak 2016, dalam hal pertangungjawaban penggunaan anggaran. Tapi kita masih sangat berharap adanya bimbingan lanjutan, agar menambah wawasan kami untuk menimba pengetahuan berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar,”jelasnya. Ditambahk penggunaan ADD dan DD di tahun anggaran 2016 telah ditujukan ke beberapa item perbaikan infrastruktur berupa jalan, drainase maupun penerangan jalan. “Alokasi ADD maupun DD pada TA 2016, untuk Desa Pambusuang mencapai kisaran Rp1 miliar dan dimungkinkan akan bertambah di TA 2017,”singkatnya.(parepos/fajar)
  • Bagikan