Sekolah Dilarang Pungut Iuran
KOLAKAPOS, Pangkep--Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menekankan kepada sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pangkep agar tidak melakukan pungutan iuran yang membebani siswa. Penegasan ini mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep telah menyediakan anggaran dana gratis pendidikan sebesar Rp10 miliar tiap tahun, yang diperuntukkan bagi SD dan SMP, ditambah anggaran dana BOS dari APBN sebesar Rp38 miliar lebih tiap tahun. Sedangkan untuk sekolah setingkat SMA sederajat di Kabupaten Pangkep sendiri, pihak Disdik Pangkep saat ini melakukan kordinasi ke pihak Disdik provinsi dalam pembahasan pungutan iuran komite yang dibebankan ke siswa. Hal ini disampaikan Sekretaris Disdik Pangkep, Muslimin Yusuf, saat dikonfirmasi,. “Untuk sekolah setingkat SD dan SMP, kita telah tekankan agar tidak menjalankan iuran komite. Karena sudah ada anggaran yang disiapkan. Jadi tidak ada alasan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan iuran komite,” kata Muslimin. Muslimin menambahkan, untuk sekolah setingkat SMA sederajat, pihak Disdik Pangkep sendiri berharap tidak adanya pungutan iuran komite. Saat ini pihaknya telah berupaya berkordinasi dengan Disdik Provinsi, mengingat SMA sederajat saat ini diambil alih kewenangan oleh provinsi. “Kalau memang itu dapat dicounter oleh pihak Provinsi dalam menganggarkan dana gratis bagi SMA, kenapa tidak untuk tidak adanya pungutan iuran komite di tingkat sekolah SMA. Tapi, itu kembali lagi dari kebijakan pemerintah Provinsi sendiri. Kami di daerah hanya berupaya untuk tidak membebankan orang tua siswa,” katanya. Ketua Komisi I, Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Pangkep, Umar Haya, menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan terkait tidak adanya larangan pungutan di tingkat SMA sederajat, menuturkan pungutan wajar-wajar saja. Umar menganggap itu bukan suatu pungutan melainkan hanya sumbangan, karena didasari persetujuan dari Komite dan orang tua siswa. “Sumbangan memang BOLEH ketika pihak sekolah merasa dana yang disiapkan pusat atau daerah jauh dari cukup. Tetapi, dengan catatan harus ada persetujuan dari komite dan orang tua siswa,” kata politisi PPP itu. Menurutnya, jika itu dijalankan sesuai dasar kesepakatan, sumbangan yang dijalankan pihak sekolah bukanlah menjadi pungutan liar (pungli). “Ketika pemungutan tidak didasari aturan, tetapi ada kesepakatan antara Komite dan orang tua siswa maka pungutan tersebut bukanlah pungli, melainkan sumbangan, dan itu sah-sah saja,” tegasnya. Sementara itu, Hadriana (42) orang tua siswa SMA di Pangkep, tidak menyepakati adanya pembayaran iuran sekolah. “Kenapa harus ada lagi pembayaran iuran di sekolah, kan sudah dari dulu ada program gratis pendidikan. Untuk jajan anak kita saja susah. Tapi, kalau ada aturannya untuk diwajibkan membayar mau bagaimana lagi, yang penting tidak mahal,” katanya. (parepos/fajar)