Tunjangan Sertifikasi Guru Bombana Tidak Dibayarkan–Untuk Triwulan IV
KOLAKAPOS, Rumbia--Sebanyak 1060 guru penerima sertifikasi di Bombana dipaksa gigit jari. Dana sertifikasi mereka untuk triwulan keempat anggaran tahun 2016 dipastikan tidak terbayar. Kurangnya anggaran yang diberikan pemerintah pusat, juga tidak mampu lagi ditutupi menggunakan Dana Alokasi Umum Bombana. Persoalan tersebut sebenarnya bukan tahun ini saja terjadi. Sejak tahun lalu, pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Bombana sudah bermasalah. Namun saat itu, dapat ditalangi menggunakan DAU. Sekarang DAU sudah tidak cukup untuk digunakan membayar sertifikasi. Kepala Badan Keuangan Daerah Bombana, Nasir HS Noy, mengatakan Pemkab Bombana sudah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat sebagai upaya untuk meminta anggaran tunjangan sertifikasi tahap IV. Namun katanya, pemerintah pusat tidak menyanggupi hal tersebut. "Pemerintah pusat sudah tidak lagi memberikan dana transferan. Saya tidak mengetahui pasti apa penyebab pemerintah pusat tidak memberikan dana tersebut," ujarnya. Tahun ini Pemkab Bombana mengusulkan dana tunjangan sertifikasi sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut akan dibagi empat kali pembayaran, pertriwulan. Sedangkan dana yang telah diberikan pemerintah pusat baru sebesar Rp20 miliar. Sisanya, diambil dari DAU. Namun terang Nasir, anggarna yang tersedia hanya cukup untuk menalangi hingga triwulan ketiga. "Hanya 20 miliar rupiah saja (yang diberikan pemerintah pusat, red) untuk dua triwulan. Kekurangannya selama ini kami ambilkan dari DAU. Saat ini, kekurangan itu kami lagi pikirkan," tuturnya. Sementara itu, bendahara Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Bombana, Muhammad Idris, mengatakan sepengetahuannya, pemerintah pusat sudah menganggarkan pembayaran selama satu tahun. Jumlah pembayarannya akan disesuaikan dengan data yang disetorkan dinas. Ia merinci, untuk Bombana penerima tunjangan sertifikasi adalah 44 guru TK, SD 494, SMP 244, SMA/SMK 243 dan pengawas sebanyak 35 orang. Dengan rincian tersebut, tiap triwulan dana yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan sertifikasi sebesar Rp10,735 miliar. "Data guru penerima sertifikasi kami berikan di pusat dan pusat pasti membayar sesuai data yang kami berikan," tuturnya. (k6/b)