Nyabu, Ayu Dituntut Tiga Tahun Penjara
KOLAKAPOS, Jakarta--Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menuntut Ayu Nastiti, 46, tiga tahun penjara. Pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Pare itu dianggap bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tuntutan tersebut dibacakan Yusuf Kurniawan Abadi jaksa setempat. Ayu dikenai tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Yusuf. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan tuntutan adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga. Perbuatannya juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Saya belum pernah dihukum. Saya sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulanginya," ujar Ayu. Untuk diketahui, Ayu ditangkap 6 Oktober 2016 pukul 21.00 di rumahnya, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri. Dari kamar terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 3 plastik bening klip berisi 0,53 gram SS di laci meja kamar tidurnya, 1 pipet kaca, 1 handphone merek Asus hitam, serta uang tunai Rp 260 ribu. Ayu mengaku membeli SS dengan harga Rp 325 ribu dari seorang bandar. Setelah mendapatkannya, dia mengajak salah seorang rekannya untuk nyabu bersama, tapi masih ada sisa. Lalu, sisa SS tersebut disimpan menjadi dua plastik klip untuk dipakai lain kali. (c1/c5/end/jpnn)