Pasutri Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 9 Tahun Bui
KOLAKAPOS, Jakarta--Pasangan suami istri, Arik Sugianto, dan Suprapti dituntut masing-masing menjalani 9 tahun bui dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetan, Jatim. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nurhadi, mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa. Jaksa penuntut umum, Lilik Hardianto, menuntut dua terdakwa asal Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan ini, masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto pasal 76 huruf C Undang- Undang RI 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Kedua terdakwa, terbukti melakukan kekerasan terhadap bayinya sendiri yang baru lahir, sehingga menyebabkan kematian. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat keji, karena orang tua yang seharusnya merawat anak, justru menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri. "Hal yang meringankan, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya," ujar jaksa Lilik. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa, melalui penasehat hukumnya, Suryati, meminta keringanan hukuman karena mereka masih mempunyai tanggungan untuk merawat anak pertamanya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.(end/jpnn)