KASN Hearing Tiga Pejabat di Bombana
KOLAKAPOS, Rumbia--Buntut adanya kesalahan pada pelantikan eselon II, III dan IV, dilingkup Pemkab Bombana, membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemanggilan terhadap Pj Bupati Bombana, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Daerah, Kamis (19/1) lalu. Pemanggilan itu juga untuk menindaklanjuti laporan pengaduan, terkait dugaan pelanggaran peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Sekda Bombana Burhanudin Hs Noy, yang ditemui di ruang kerjanya kemarin (23/1), membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun menurutnya, pemanggilan itu merupakan hal yang biasa. Sebab, dalam pengukuhan dan pelantikan eselon II, III dan IV, ada beberapa kesalahan yang tidak disengaja, diantaranya yakni orang yang meninggal dilantik kembali, PNS yang sedang dalam proses Hukum dan PNS yang turun eselon. Ia menjabarkan, kesalahan tersebut akibat keterlambatan data yang diberikan, sehingga masih data lama yang digunakan. "Kami tidak mengantongi akta meninggalnya PNS tersebut, sehingga pelantikan kemarin (beberapa waktu lalu, red) masih menggunakan data lama," katanya. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman, pihaknya bersama KASN sepakat untuk dikeluarkan atau dikosongkan dengan alasan tersandung kasus hukum. Mengenai esalon yang turun, itu hal yang biasa sebab turunnya eselon seorang PNS melihat unit kerja tempat ia bekerja mengalami penurunan status. Misalnya SKPD-nya dari satus A menjadi B maka esalon yang ada di SKPD tersebut turun pula. Turunnya esalon itu katanya, wajar-wajar saja dalam rangka penataan organisasi sesuai PP 18 tahun 2016. "Jadi dalam hal ini tidak ada perubahan pengukuhan dan pelantikan pejabat eselon kemarin, sekarang untuk SK sudah sementara dibuat dan disertai oleh naskah pelantikannya. Kita tinggal menunggu saja," tegas mantan Kadis Perhubungan Provinsi Sultra ini. (k6)