NasDem Belum Usul PAW Almarhum Andi Syahruddin

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Andi Syahruddin, anggota DPRD Kolaka dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang meninggal dunia pada Sabtu 7 Janurai Pekan lalu belum diusul oleh partainya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir Kepada Kolaka Pos. "Belum ada dari partai yang bersangkutan," papar Parmin. Dia juga mengatakan Pihak DPRD tinggal menunggu surat usulan Partai yang bersangkutan mengusul calon pengganti dari Almarhum tersebut untuk diteruskan ke KPUD. "Kalau sudah ada tinggal kita teruskan ke KPUD, jadi kita di disini sifatnya hanya meneruskan," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa DPRD tidak ada kewenangan untuk mengusul PAW. "Jadi kewenangan mengusul PAW bukan DPRD melainkan dari Partai yang bersangkutan, mekanismenya begitu, kita ini tinggal meneruskan ke KPUD, lalu kalau sudah ada jawaban, tinggal kita teruskan lagi sesuai hasil verifikasi KPUD," tuturnya. Belum diusulkannya Proses PAW Almarhum Andi Syahruddin juga dibenarkan oleh Sekretris KPUD Kolaka, Idham Hendardi. "Belum ada masuk, kita ini sifatnya menungu saja, kalau ada masuk kita proses," ungkapnya. Terkait kepastian siapa yang bakal menggantikan Almarhum, Idham hanya menjawab normatif. "Kalau KPUD pastinya memproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada," ujarya. Hal senada juga diungkapkan oleh naggota KPUD, NurAli. Menurutnya siapapun yang disusul untuk PAW Alamrhum pasti akan diverifikasi terlebih dahulu. "Beluma ada kabar PAWnya, dan kita pasti akan memverifikasi kebenarannya kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme seperti pada proses PAW PPP kemarin," ungkap Nur Ali. Sementara itu, hingga saat ini belum ada Pengurus Partai Nasdem Kolaka yang mau dikonfirmasi terkait Proses PAW tersebut.  Untuk diketahui berdasarkan Rincian Perolehan Suara pada Pilcaelg 2014 lalu untuk PARTAI NASDEM yang menjadi suara terbanyak kedua setelah Almarhum A. Syahruddin di Derah Pemilihan Kolaka I adalah Drs. Abd. Jalil Tampa dengan raihan suara 574 suara kemudian disusul oleh Sumardin, SE dengan raihan suara 449 suara. (cr4/b)
  • Bagikan