Guru Tuding Diknas Potong Tunjangan Sertifikasi–Diknas Pendidikan Muna Membantah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Dua guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Katobu, Muna meradang. Tunjangan sertifikasi yang mereka terima untuk triwulan IV tahun 2016, tidak diberikan utuh oleh Diknas Muna. Kepada wartawan, dua guru tersebut menuding Diknas Muna memotong tunjangan sertifikasi semaunya. Dua guru yang mengaku tunjangannya dipotong yakni Suhartina dan Rusnia. Menurut mereka, selama ini tunjangan sertifikasi yang mereka terima, sesuai dengan ketentuan. Namun pada triwulan IV tahun 2016, yang mereka terima hanya tunjangan untuk dua bulan saja. Seharusnya yang dibayarkan tunjangan untuk bulan Oktober, November dan Desember. "Sebelum-sebelumnya mereka (Dinas Pendidikan Muna) tidak pernah potong sertifikasi. Tapi tiba-tiba masuk di semester terakhir yakni bulan 10, 11 dan 12, sertifikasiku di potong satu bulan. Jadi saya hanya terima tunjangan sertifikasi saat itu hanya dua bulan saja," keluhnya pada wartawan Selasa (24/1) pagi. Keluhan yang sama juga diungkapkan Rusnia yang notabene mengajar di sekolah yang sama. Kata Rusnia, dirinya sudah meminta izin kepada Kepala sekolah tempat Ia mengajar selama empat hari untuk mengikuti wisudah anaknya ke Kota Semarang dan menambah dua hari izin untuk melakukan cek kesehatan suaminya di kota yang sama saat itu. Namun, dirinya tidak pernah menyangka dengan kepergiaanya di kota Semarang tersebut tunjangan sertifikasinya akan dipotong oleh Dinas Pendidikan Muna. "Jadi saya izin 6 hari ke Semarang untuk mengikuti wisudah anak saya dan sekaligus cek up kesehetan suamiku di sana (Semarang Red). Tapi kenapa tiba-tiba saat saya terima sertifikasiku, itu dipotong satu bulan," ucapnya. Sementara itu, Kabid Teknis Dinas Pendidikan Muna Mashrul membatah pihak Dinas melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi guru. Menurutnya, tunjangan sertifikasi guru tersebut tidak diberikan ful tiga bulan kepada dua orang guru ini lantaran mereka tidak memenuhi jam kerja guru yakni 24 jam kerja per satu Minggu. "Bukan dipotong istilahnya. Memang mereka tidak dimintakan ke keuangan daerah, karena dia tidak menjalani tugas sesuai dengan amanat Permen Nomor 17 tahun 2016 tentang penerimaan tunjangan profesi yakni harus memenuhi jam kerja minimal 24 jam dalam satu Minggu. Jadi bukan kita yang membayarkan tapi keuangan. Kita hanya meminta," terangnya pada awak media di kantor Dinas Pendidikan Muna. Menurutnya, Dinas Pendidikan Muna menerima dana dari Kementerian pendidikan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi profesional guru sebanyak Rp55 miliar pertahun. Akan tetapi dana tersebut tidak semua tersalur. Sebab Mashrul mengakui banyak guru di Muna yang belum memenuhi syarat yang telah ditentukan yakni 24 jam kerja perminggu. "Yang jelas intinya, tidak semua guru menerima tunjangan profesional yang ada SK Dirjennya itu dibayarkan penuh. Karena itu tergantung kondisi guru dilapangan. Apakah dia sakit kah, atau cuti melahirkan," terangnya. (m1/b)
  • Bagikan