Mabuk, Nyaris Bunuh Penjual Makanan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Ribut Margianto benar-benar membuat keributan di sekitar Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya. Dalam kondisi mabuk, dia tiba-tiba mengamuk dan merusak sebuah warung di pinggir jalan. Ribut juga nyaris membunuh penjual warung tersebut dengan senjata tajam. Kejadian bermula saat Ribut mengajak beberapa teman sesama pekerja bangunan di proyek apartemen di Jalan Raya Kedung Baruk berpesta minuman keras (miras). Mereka menenggak minuman beralkohol sejenis cukrik. Dalam sekejap, sebotol miras tandas. Tak berselang lama Ribut pamit. Dia menuju sebuah warung kecil tak jauh dari lokasi pesta miras. Tanpa sebab yang jelas, pria asal Rungkut Tengah tersebut mengacak-acak warung milik Rasminah, 51. Bukan hanya itu, Ribut juga memukul wajah Rasminah. Spontan, Rasminah berlari dan berteriak minta tolong. Ribut seolah belum puas bikin ribut. Dia terus mengejar Rasminah meski berjalan sempoyongan. Pisau yang diambil dari warung diacung-acungkan ke arah perempuan asal Bojonegoro tersebut. Warga yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat banyak karena khawatir dengan pisau yang dibawa Ribut. Namun, sebagian warga berinisiatif menghubungi polisi. Rasminah akhirnya bersembunyi di rumah salah seorang warga.  Sementara itu, polisi dari Polsek Rungkut datang sepuluh menit berselang. Ribut yang ketakutan melihat polisi lalu nekat terjun ke sungai. Namun, dia hanya bertahan lima menit. Saat dia menepi, polisi langsung menangkapnya. Ribut lantas digelandang ke Mapolsek Rungkut. Barang bukti sebotol miras dan pisau diamankan. Polisi juga memeriksa Rasminah terkait aksi brutal Ribut. "Korban tidak tahu apa alasan pelaku tiba-tiba merusak warungnya. Yang jelas, korban berusaha meminta pelaku pergi, tapi malah membuat pelaku marah dan langsung memukul," jelas Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim. Kepada polisi, Ribut mengaku saat itu dalam keadaan tidak sadar. "Bawaannya memang emosi saja," ucapnya. Dia mengaku menyesal. Pria 30 tahun tersebut juga sudah meminta maaf kepada Rasminah. Meski begitu, polisi tetap memprosesnya. Ribut dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (rid/c9/fal/jpnn)
  • Bagikan