Sidang Kode Etik PNS Tidak Jelas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Bagaimana mungkin ada penegakkan kode etik pada pegawai malas, jika sidangnya tidak pernah terlaksana? Itulah yang saat ini sedang terjadi di Kolaka pada dua PNS yang terlapor di Majelis Kode Etik. Dua PNS Kolaka yakni AS, PNS di kantor lurah Sabilambo dan DW, PNS di BPKAD sejatinya akan menjalani sidang di Majelis Kode Etik, karena keduanya dinyatakan tidak memenuhi standar kehadiran PNS. Namun, sejak diajukan beberapa bulan lalu, sampai kemarin (25/1), belum juga ada kejelasan kapan sidang dilaksanakan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pensiunan BKD Kolaka, Hasimin kepada Kolaka Pos mengatakan, sidang kode etik terhadap keduanya diupayakan digelar dalam waktu dekat ini. Ia menjelaskan ada perubahan pada komposisi dewan majelis, sehingga jadwal sidang terus tertunda. Perubahan tersebut terangnya karena ada dewan majelis sidang kode etik yang pensiun dan juga dimutasi. "Kami belum sidang kode etik karena ada dewan majelis kode etik yang pensiun seperti Khaerun Dachlan dan digantikan oleh Hj Andi Tenry. Selain itu ada pula yang dimutasi seperti Asisten III H Ruhaedin yang juga merupakan ketua majelis. Kemungkinan posisinya sebagai ketua majelis akan digantikan oleh Kepala BKD. Kami akan rapat pekan ini dan jadwal sidang kode etik ditargetkan akan digelar pada bulan Januari ini," ujarnya. Mengenai sanksi terhadap kedua PNS malas tesebut, kata Hasimin keduanya dapat dikenakan hukuman paling berat yaitu diberhentikan atas bukan permintaan sendiri. Alasannya, kedua PNS itu sudah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara sekitar satu tahun. "Kalau AS itu sudah tidak berkantor sudah lebih dari satu tahun. Sedangkan DW itu belum cukup satu tahun. Tapi, berdasarkan aturan PP 53 tahun 2010, kedua PNS itu sudah bisa dikenakan sanksi pemecatan," tandasnya. (hud/b)
  • Bagikan