Tiga Komisioner KPUD Konsel Ditahan–Terkait Dugaan Korupsi Rental Mobil

  • Bagikan
?
KOLAKAPOS, Andoolo--Sebelumnya Kejari Konsel telah menjebloskan dua komisioner KPUD Konawe Selatan, Aswan dan Nuzul Qadri. Penahanan itu ternyata bukan klimaks penyelidikan indikasi korupsi dana rental kendaraan. Kali ini, Kejari Konsel menuntaskan kerjanya dengan menahan tiga komisioner tersisa yakni Yusran, Sutamin Rembasa dan Ketua KPU Konsel Jabal Nur. Kepala Kejari Konsel, Abdillah, mengungkapkan, tiga tersangka komisioner sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari lalu. Namun Kejari sengaja tidak mempublikasikan hal tersebut, agar tersangka mau hadir saat dipanggil kembali untuk dilakukan penahanan. Pasalnya selama ini ketiganya merasa tidak bersalah. "Perkara ini sudah masuk tahap pemberkasan, kemudian penahanan ini ditunjang dua alat bukti yakni surat keterangan rental mobil dan keterangan dari para komisioner KPU Provinsi. Sama hasil audit BPKP dimana kerugian sebesar Rp272 juta untuk lima komisioner," ungkapnya. Penetapan tersangka lanjut dia, kepada tiga komisioner tersebut, sudah sesuai prosedur setelah memasuki tahap ketiga. Kemudian penyidiknya sudah yakin mereka sudah bisa dijadikan tersangka. Selain itu kuasa hukum tiga komisioner menganggap dua alat bukti yang digunakan Kejari untuk menahan komisioner belum cukup. "Itu kan haknya dia sebagai kuasa hukum, Kejari sudah menetapkan sebagai tersangka itu bukan main-main. Kuasa hukum juga akan mengajukan pra peradilan, silahkan saja itu juga hak mereka, untuk dakwaannya Pasal 1 dan 3 tindak pidana korupsi," tegasnya. Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berharap bagi semua pemegang atau pengelola keuangan di Kabupaten Konsel. Agar lebih berhati-hati, baik dalam segi pengelolanya maupun dalam menjalankan aturan-aturan yang seharusnya dia jalankan. "Misalnya saja kasus KPU, dimana seharusnya komisioner ini tidak bersentuhan dengan keuangan, namun mereka tetap memaksakan untuk mengelolanya. Ini adalah bukti mereka menandatangani perjanjian, kalau pun mereka berkelit ini fiktif, boleh saja. Cuma kan sudah ada mobil dinas kenapa lagi sampai rental mobil," bebernya. Abdillah menambahkan, setelah penahanan Lima Komisioner, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apakah itu dari luar atau dari dalam KPUD Konsel. Penahanan ketiganya kemarin (25/1), berlangsung dramatis. Ketiganya tidak mengetahui bahwa panggilan yang mereka terima akan berujung penahanan. Saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan di kendari, ketiganya terlihat menangis. Untuk diketahui, kelima komisioner KPUD Konsel dijadikan tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2015 lalu. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran dalam biaya rental enam unit mobil. Pada 8 Desember lalu, Kejari Konsel menjebloskan dua komisioner Nuzul Qadri dan Aswan ke tahanan. (k5/b)
  • Bagikan