3.928 e-KTP Warga Tersendat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palopo--Sebanyak 3.928 warga Palopo pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan telah melakukan perekaman data, harus menunggu lebih lama untuk memiliki kartu berlaku seumur hidup tersebut. Pasalnya, blanko e-KTP masih belum tersedia. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo masih belum menerima kabar mengenai ketersediaan blanko oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, warga yang belum melakukan proses perekaman dan pendataan e-KTP harus menunggu ketersediaan blanko dari pemerintah pusat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo, Asir Mangopo kepada Palopo Pos belum lama ini. Menurut Asir, Dukcapil masih memberikan warga Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Dimana dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya. Hingga saat ini ribuan e-KTP di Kota Palopo belum tercetak. Pasalnya, tinta dan blanko e-KTP masih kosong. Hal ini mengakibatkan warga yang telah melakukan perekaman mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP, sambil menunggu ketersediaan tinta dan blanko dari Provinsi Sulsel. Asir menjelaskan, tidak tersedianya blanko e-KTP di berbagai daerah karena kegagalan lelang akibat tidak adanya perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis dalam pelelangan blanko e-KTP sebanyak 8 juta keping. “Lelang memang gagal dan itu tertuang dalam surat yang dikirim Kemendagri di masing-masing daerah. Tapi tidak terlalu berpengaruh pada minat masyarakat untuk merekam data mereka,” jelasnya. Ditjen Dukcapil, lanjutnya, akan melakukan proses lelang pengadaan blanko e-KTP dalam anggaran 2017 lebih cepat atau dalam pra-DIPA. Meskipun adanya beberapa masalah, kata dia, Disdukcapil terus berusaha agar pencetakan dapat dilakukan secepat mungkin. Bahkan untuk mempercepat pelayanan, pihaknya telah menyebar petugas di 9 kecamatan untuk melakukan pencetakan bagi warga yang telah melakukan perekaman. “Jadi untuk warga yang sudah melakukan perekaman, dapat mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan pencetakan. Kami usahakan secepatnya hal itu bisa dilakukan,” katanya. Untuk itu, menyiasati kekurangan blanko e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP. “Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh per tanggal 29 September 2016 tersebut disebutkan bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP-el dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya,” sebutnya.(palopo pos/fajar)
  • Bagikan