KPU Sultra Ambil Alih KPU Konsel

KOLAKAPOS, Kendari--Setelah lima komisioner KPU Konsel disatukan dalam Rumah Tahanan oleh Kejari Konsel, secara otomatis KPU Konsel kini tidak memiliki komisioner aktif lagi. Paling tidak, sampai ada kejelasan hukum terkait status kelima komisioner yang ditahan karena dugaan korupsi dana rental kendaraan saat Pilkada lalu.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, status keanggotaan kelimanya masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Sampai saat itu tiba, DKPP KPU tidak dapat melakukan pemberhentian kepada kelimanya. Dalam mengambil keputusan terhadap lima komisioner KPUD Konsel tersebut, harus sesuai peraturan yang berlaku. "Yah mereka itu (lima komisioner Konsel, red) tidak bisa diberhentikan karena sesuai undang-undang mereka diberhentikan sampai dengan ada keputusan inkrah," katanya Kamis (26/1) saat ditemui Kolaka Pos.
Sembari menunggu keputusan inkrah, posisi komisioner KPU Konsel akan diambil alih KPU Sultra. Hal tersebut dimungkinkan oleh aturan KPU. "Segala berbentuk kebijakan di KPU Konsel mulai saat ini itu diambil alih oleh KPU Provinsi sampai dengan adanya status hukum yang jelas terhadap lima komisioner KPU yang saat ini masih dalam penahanan," terangnya.
Sebagai sesama komisioner KPU, ia mengaku prihatin dengan yang sedang dialami kelima komisioner KPU Konsel. Kerja mereka memang rentan terhadap kekeliruan yang berujung ke ranah hukum. "Kita prihatin lah dengan kejadian itu, kalau misalnya sebentar itu boleh kami punya rencana untuk menjenguk ke rumah tahanan," ungkapnya sembari menyebutkan masa kerja komisioner KPU Konsel berlaku hingga Agustus 2018. (k1/b)