Penyebar Isu Rush Money Segera Diadili
KOLAKAPOS, Jakarta--Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus isu rush money, Abu Uwais.
Berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias p21 oleh Kejaksaan Agung.
Hari ini penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU melalui sidang pengadilan.
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Setelah sekian lama, berkas akhirnya lengkap, hari ini sudah dilimpahkan ke jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.
Dengan begitu, dalam waktu dekat pelaku bakal duduk di kursi pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan posting-an pada akun Facebook-nya.
Dia menulis kata-kata provokasi kepada masyarakat untuk melakukan rush money dengan menampilkan gambar uang di atas tempat tidur, selain itu posting-an tersangka juga mengandung unsur SARA.
Tersangka yang juga sebagai Guru SMP tersebut mengganggu gambar uang yang diunggahnya adalah SPP siswa yang belum disetorkan.
Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 November 2016 jam 20.00 WIB bertempat di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kooperatif dalam proses penyidikan.
Perbuatan tersangka tersebut dianggap telah melanggar pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (elf/JPG/jpnn)