Proses Hukum Plt Kades Wawobungi Dipertanyakan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Puluhan warga Desa Wawobungi Kecamatan Soropia kemarin (26/1) mendatangi Polres Konawe. Pasalnya, proses hukum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Wawobungi yang disinyalir menggunakan dana desa tahun 2015 sebesar Rp 82 juta yang ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa Wawobungi, tidak sesuai dengan program kerja desa, hingga saat ini belum jelas. Perwakilan warga desa Wawobungi, Armadis mengaku heran karena hingga saat ini terlapor Plt Kades Wawobungi Saiful Attamimi belum juga ditahan, padahal laporannya sudah lama ditangani Reskrim Polres Konawe. "Kedatangan kami ke Polres Konawe mempertanyakan proses hukum terhadap Plt. desa Wawobungi, Saiful Attamimi, yang sampai saat ini terlapor belum juga ditahan," ungkapnya kemarin. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Idham Syukri mengatakan, masalah penggunaan anggaran oleh Plt desa Wawobungi hingga saat ini masih dalam proses. Bahkan, pihaknya sudah memanggil satu orang saksi untuk dimintai keterangan. "Iya betul ada kerugian penggunaan anggaran dana desa di sana (Wawobungi, red). Jadi berdasarkan informasi tersebut kita sudah memanggil plt. Desa dan bendahara desa, tapi dari empat kali surat panggilan klarifikasi kita kirimkan belum juga memenuhi panggilan tersebut. Kalau bendaharanya sudah kita mintai keterangan," tegasnya. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan bendahara desa membenarkan jika anggaran tersebut digunakan Saiful Attamimi untuk kepentingan pribadinya. Hal ini diperkuat dengan dipindah bukukannya sejumlah uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. "Hasil pemeriksaan dan keterangan bendahara, Plt. Desa memindahkan uang kas desa ke rekening miliknya," terangnya. Ia menambahkan, kasus ini belum resmi ditangani Polres, karena sampai saat ini Reskrim belum menerima laporan resmi dari warga. Kalaupun ada laporan tersebut, masalah ini yang ditangani polisi, muara pemeriksaannya akan dilimpahkan ke Polres Kendari. "Yang kita lakukan sekarang hanya sebatas pemeriksaan dan meminta klarifikai, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi. Kita hanya di bawakan data. Secara administrasi desa Wawobungi ini berada di wilayah kabupaten konawe. Namun wilayah hukumnya ada di Polres Kendari, untuk itu kita akan limpahkan ke sana. Kemungkinan Senin kita sudah limpahkan," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan