Remaja 14 Tahun Kedapatan Curi 3 Ons Cabai
KOLAKAPOS, Jakarta--Kecil-kecil sudah berani mencuri. Itu yang dilakukan Ek (14) remaja salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Bersama seorang kawan, dia nekat menggasak cabai di persawahan Desa Janti, Wates. Remaja putus sekolah itu pun dibekuk warga.
Untung, tidak sempat terjadi aksi kekerasan oleh massa. Setelah dimediasi, Ek diperbolehkan pulang.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun cabai milik Agus, 40, warga Desa Janti, Wates.
''Awalnya yang tahu itu ayah saya. Karena ada yang bawa sabit, ayah saya langsung meminta bantuan warga sekitar,'' ujar Agus.
Benar saja, saat dicek warga, Ek dan Ai, 14, warga salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih, sedang memetik cabai.
Seorang lagi, Aa, 14, warga salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih, menunggu di sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.
Setelah ditangkap, Ek digelandang ke rumah perangkat desa setempat. Barang bukti cabai hasil curian seberat sekitar 3 ons turut diamankan.
''Kami bawa ke rumah kepala dusun dan beliau kemudian menghubungi polisi,'' ujar Agus.
Kapolsek Wates AKP A. Ridwan membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, kasus itu sudah diselesaikan lewat mediasi.
Dasarnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. (zl/dea/c5/diq/jpnn)